BTM.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan jabatan dan proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Penetapan tersangka dilakukan pada Minggu (9/11/2025) dini hari, usai pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sejak Jumat (7/11/2025).
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Direktur Penindakan KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa keempat tersangka tersebut adalah:
- Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SS)
- Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, berinisial HN
- Direktur RSUD dr. Hardjono Ponorogo, berinisial AN
- Seorang pihak swasta, berinisial YS, yang diduga berperan sebagai perantara suap sekaligus penyedia proyek.
KPK mengungkapkan, para tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo serta pengaturan sejumlah proyek di RSUD dr. Hardjono. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang tunai dan barang mewah.
“Dari hasil pemeriksaan, tim KPK menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa para tersangka secara bersama-sama menerima dan memberikan sejumlah uang untuk kepentingan pribadi dan jabatan tertentu di Pemkab Ponorogo,” ujar Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers tersebut.
KPK menyita barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah dan dokumen proyek yang diduga berkaitan dengan transaksi suap tersebut. Para tersangka saat ini ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan di Rutan KPK.
Lembaga antirasuah itu menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan terhadap beberapa pejabat Pemkab Ponorogo dan pihak rekanan. Kami juga membuka peluang untuk mengembangkan perkara ini ke tahap berikutnya,” tambahnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun politik, terutama menjelang masa penataan birokrasi dan proyek daerah. (btm/DDR)









