NEWS VIDEO: Yusril Ungkap Dugaan Makar dalam Kasus Penyadapan Presiden, Penyidik Masih Dalami Bukti

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BANDA ACEH – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia.

Dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/11/2026), Yusril menyampaikan bahwa penyidik menemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana makar.

Meski demikian, kemungkinan penerapan pasal makar masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Penyidik harus memastikan adanya fakta dan alat bukti yang cukup sebelum menentukan konstruksi hukum dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:  Tiga Atlet Balap Sepeda Indonesia Raih Perunggu Asian Games 2026, Listyo Sigit Beri Apresiasi

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dengan menggunakan ketentuan terkait tindak pidana penyadapan serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain mendalami dugaan tindak pidana tersebut, penyidik juga terus menelusuri motif di balik penyadapan, pihak-pihak yang terlibat, hingga kemungkinan adanya aktor lain yang turut berperan dalam peristiwa tersebut.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Terima Mendadak Menlu Singapura di Hambalang, Ada Apa?

Yusril menegaskan, penanganan perkara harus dilakukan secara objektif, profesional, dan akuntabel agar seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia juga mendorong penguatan pengawasan terhadap penggunaan perangkat penyadapan guna mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA:  20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Ada Perusahaan Malaysia, Singapura hingga Korea Selatan

Di sisi lain, masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Pemerintah meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut perkara tersebut hingga tuntas.(btm/r)

  • Bagikan