BTM CO.ID, BATAM – Menteri Dalam Negeri dalam instruksinya, Naik Pesawat Tak Perlu Swab PCR, Bagi Yang Sudah Vaksinasi Kedua hanya berlaku Di Jawa – Bali.
Tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.
Bahwa untuk perjalanan dengan pesawat udara
antar kota atau kabupaten di dalam Jawa
Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen
(H
-1). dengan syarat sudah memperoleh
vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
Dikutip btm.co.id Dalam poin Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021, Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan
mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi
umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut
dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal
vaksinasi dosis pertama)
2) menunjukkan PCR H
-2 untuk pesawat udara
serta Antigen (H
-1) untuk moda transportasi
mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api
dan kapal laut.
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada
angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk
kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar
Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk
transportasi dalam wilayah aglomerasi
sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
4) Untuk perjalanan dengan pesawat udara
antar kota atau kabupaten di dalam Jawa
Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen
(H
-1) dengan syarat sudah memperoleh
vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1;
dan
5) untuk sopir kendaraan logistik dan
transportasi barang lainnya dikecualikan dari
ketentuan memiliki kartu vaksin.
Berikut isi lengkap Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021. ( Btm / DDR)