Penulis:
Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam
BTM.CO.ID, BATAM – Pemerintah terus melakukan pembenahan tata kelola badan hukum di Indonesia. Salah satu regulasi terbaru yang cukup menarik perhatian adalah Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Tahunan Perseroan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Sekilas, aturan ini terlihat hanya mengatur mekanisme administrasi pelaporan tahunan perseroan. Namun apabila dicermati lebih jauh, regulasi ini membawa konsekuensi yang cukup besar bagi pelaku usaha, notaris, negara, bahkan profesi akuntan publik.
Pertanyaannya, apakah regulasi ini semata-mata menambah beban administrasi, atau justru menjadi langkah menuju tata kelola perusahaan yang lebih baik?
Kewajiban RUPS Membuka Peran Baru bagi Notaris
Salah satu implikasi penting dari Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 adalah meningkatnya kebutuhan perusahaan untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai dasar penyusunan laporan tahunan.
Dalam praktiknya, hasil RUPS umumnya dituangkan dalam akta atau berita acara yang dibuat di hadapan notaris, terutama apabila terdapat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kondisi perseroan. Artinya, hampir setiap tahun perusahaan akan berinteraksi dengan notaris dalam rangka memenuhi kewajiban administrasi tersebut.
Dari sisi profesi, kondisi ini tentu membuka peluang ekonomi baru bagi para notaris karena terdapat tambahan jasa yang diperlukan setiap tahun. Sebelumnya, banyak perseroan hanya menggunakan jasa notaris ketika mendirikan perusahaan atau melakukan perubahan anggaran dasar. Kini, hubungan antara perseroan dan notaris menjadi lebih berkesinambungan.
Dengan kata lain, regulasi ini tidak hanya mengatur administrasi perusahaan, tetapi juga menciptakan aktivitas ekonomi baru di sektor jasa hukum.
Negara Memperoleh Tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Selain memberikan peluang bagi profesi notaris, penyampaian laporan tahunan melalui SABH juga menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Setiap penyampaian laporan tahunan dikenakan tarif PNBP sesuai ketentuan yang berlaku. Bila dikalikan dengan jumlah perseroan terbatas yang mencapai jutaan badan usaha di Indonesia, potensi penerimaan negara menjadi cukup signifikan.
Dari perspektif pemerintah, kebijakan ini memiliki dua tujuan sekaligus. Pertama, meningkatkan kepatuhan administrasi badan hukum. Kedua, meningkatkan penerimaan negara di luar sektor perpajakan.
Selama ini pemerintah terus berupaya memperluas basis PNBP sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Oleh karena itu, kewajiban pelaporan tahunan ini juga memiliki dimensi fiskal yang cukup kuat.
Konsekuensinya, Pelaku Usaha Menghadapi Tambahan Biaya Operasional
Di sisi lain, regulasi baru ini tentu menimbulkan konsekuensi finansial bagi pemilik perusahaan. Setidaknya terdapat beberapa biaya tambahan yang harus dipersiapkan setiap tahun, antara lain:
biaya penyelenggaraan RUPS;
honorarium notaris;
pembayaran PNBP;
biaya penyusunan laporan keuangan apabila perusahaan belum memiliki sistem akuntansi yang memadai; dan
dalam kondisi tertentu, biaya audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
