Jangan Salah Paham, PMK 37/2025 Bukan Pajak Baru Bagi Seller Marketplace!

  • Bagikan
Foto ilustrasi dihasilkan artificial intelligence (AI) Gemini dari Google - btm.co.id

Oleh: Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
(Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba & Dosen Universitas Putera Batam)

BTM.CO.ID, BATAM – Mulai hari ini, 1 Juli 2026, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 resmi diberlakukan oleh pemerintah. Di media sosial, banyak pelaku usaha yang mulai cemas dan mengira ada pungutan pajak baru yang akan mencekik bisnis mereka. Namun, apakah benar demikian?

Sebagai pelaku usaha, Anda bisa bernapas lega. PMK ini sama sekali tidak menciptakan jenis pajak baru. Aturan ini hadir murni untuk menata dan menyederhanakan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang transaksinya terjadi di dalam ekosistem marketplace.

Bagaimana Sistem Barunya Bekerja?

Jika sebelumnya Anda harus menghitung dan menyetor sendiri PPh Anda, kini pemerintah menunjuk pihak marketplace untuk bertindak sebagai pemungut otomatis. Jadi, marketplace yang akan memotong, menyetorkan ke kas negara, dan memberikan bukti potongnya kepada Anda selaku penjual. Praktis, bukan?

Bagi pelaku UMKM orang pribadi, fasilitas bebas pajak untuk omzet di bawah Rp500 juta per tahun masih tetap berlaku. Kuncinya hanya satu: Anda wajib menyerahkan surat pernyataan ke pihak marketplace yang menyatakan bahwa omzet Anda belum menyentuh angka tersebut.

Jika nanti di tengah jalan (misalnya bulan September) omzet kumulatif Anda menembus Rp500 juta, barulah Anda wajib memperbarui pernyataan, dan marketplace akan mulai memotong PPh final (sebesar 0,5%) hanya atas transaksi setelahnya.

Siapa yang Diuntungkan?

Dari sudut pandang administrasi, aturan ini memangkas birokrasi bagi seller. Namun secara ekonomi, ada fenomena menarik bernama tax incidence (beban pajak).

Dalam realitas pasar, pelaku usaha biasanya akan memasukkan komponen biaya kepatuhan ini ke dalam kalkulasi harga produk mereka. Alhasil, beban ekonomi dari pajak tersebut pada akhirnya akan bergeser secara halus kepada konsumen akhir melalui penyesuaian harga jual.

Kesimpulannya, PMK 37/2025 bukanlah momok bagi UMKM digital. Ini adalah langkah modernisasi agar administrasi pajak kita lebih transparan dan adil bagi semua pihak. (Btm/r)

  • Bagikan
Exit mobile version