5 Perubahan Penting PMK Nomor 44 Tahun 2026 yang Wajib Diketahui Wajib Pajak dan Konsultan Pajak

  • Bagikan
Foto ilustrasi rapat dan konsultasi terkait pajak dihasilkan artificial intelligence (AI) Gemini dari Google - btm.co.id

Penulis: Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPAPimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

BTM.CO.ID, BATAM – Seiring dengan semakin modernnya sistem administrasi perpajakan di Indonesia, pemerintah terus melakukan penyempurnaan regulasi untuk menciptakan pelayanan yang lebih mudah, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

Salah satu regulasi terbaru yang perlu mendapat perhatian adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan.

Banyak Wajib Pajak, terutama pelaku usaha dan perusahaan, tidak selalu memiliki waktu atau kemampuan untuk mengurus seluruh administrasi perpajakannya sendiri. Oleh karena itu, mereka sering menunjuk pihak lain sebagai kuasa untuk mewakili mereka berhubungan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Namun, siapa saja yang boleh menjadi kuasa? Apa syaratnya? Apa hak dan kewajibannya?


PMK Nomor 44 Tahun 2026 hadir menjawab berbagai pertanyaan tersebut sekaligus menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014 yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan sistem perpajakan nasional.
Berikut lima perubahan penting yang perlu dipahami.

  1. Keluarga Kini Dapat Menjadi Kuasa Wajib Pajak
    Salah satu perubahan paling menarik dalam PMK ini adalah diperbolehkannya anggota keluarga menjadi kuasa Wajib Pajak.
    Yang dimaksud keluarga meliputi suami, istri, maupun keluarga sedarah atau semenda sampai derajat kedua. Berbeda dengan konsultan pajak atau pihak lain, anggota keluarga tidak diwajibkan memiliki kompetensi perpajakan tertentu.
    Ketentuan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya Wajib Pajak orang pribadi yang membutuhkan bantuan anggota keluarganya untuk mengurus administrasi perpajakan.
    Contoh kasus
    Pak Andi sedang menjalani pengobatan di luar kota sehingga tidak dapat menghadiri proses klarifikasi pajak di Kantor Pelayanan Pajak. Ia kemudian memberikan Surat Kuasa Khusus kepada istrinya untuk mewakilinya. Berdasarkan PMK Nomor 44 Tahun 2026, hal tersebut diperbolehkan sepanjang hubungan keluarga dapat dibuktikan melalui Kartu Keluarga atau surat pernyataan hubungan keluarga.
    Namun demikian, meskipun telah menunjuk kuasa, tanggung jawab atas seluruh kewajiban perpajakan tetap berada pada Pak Andi sebagai Wajib Pajak.
  2. Tidak Semua Orang Lagi Bisa Menjadi Kuasa
    Apabila sebelumnya seseorang yang memiliki sertifikat brevet sering kali dapat langsung bertindak sebagai kuasa, kini persyaratan menjadi lebih ketat.
    PMK Nomor 44 Tahun 2026 membagi kuasa menjadi tiga kelompok, yaitu:
    Konsultan Pajak yang memiliki izin resmi.
    Pihak Lain yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
    Keluarga.
    Dengan demikian, masyarakat umum yang ingin memberikan jasa sebagai kuasa perpajakan harus terlebih dahulu memperoleh Surat Keterangan Terdaftar sesuai ketentuan yang berlaku.
    Langkah ini bertujuan meningkatkan profesionalisme sekaligus memberikan perlindungan kepada Wajib Pajak agar diwakili oleh pihak yang benar-benar memahami peraturan perpajakan.
    Contoh kasus
    Budi memiliki sertifikat brevet pajak dan selama ini membantu banyak perusahaan menyelesaikan pemeriksaan pajak. Sampai masa transisi berakhir pada 31 Desember 2026, Budi masih dapat ditunjuk sebagai kuasa. Namun setelah itu, ia harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar agar tetap dapat menjalankan profesinya sebagai kuasa perpajakan.
  3. Surat Kuasa Kini Mendukung Sistem Digital
    Perubahan berikutnya adalah digitalisasi proses pemberian kuasa.
    Surat Kuasa Khusus sekarang dapat dibuat dalam bentuk elektronik maupun dalam bentuk kertas. Apabila dibuat secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak, surat kuasa dianggap telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak pada saat proses pembuatannya selesai.
    Selain itu, apabila pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dilakukan secara elektronik, Wajib Pajak juga harus memberikan persetujuan akses kepada kuasa melalui Portal Wajib Pajak.
    Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi digital administrasi perpajakan Indonesia yang terintegrasi dengan sistem inti administrasi perpajakan (CoreTax).
    Contoh kasus
    PT Maju Bersama menunjuk konsultan pajaknya untuk menyampaikan SPT Tahunan dan memberikan tanggapan atas surat klarifikasi DJP. Direktur perusahaan membuat Surat Kuasa Khusus melalui Portal Wajib Pajak dan memberikan hak akses kepada konsultan tersebut. Seluruh proses dapat dilakukan secara daring tanpa perlu menyerahkan dokumen fisik ke kantor pajak.
  4. Etika dan Integritas Kuasa Menjadi Sorotan
    PMK Nomor 44 Tahun 2026 tidak hanya mengatur siapa yang boleh menjadi kuasa, tetapi juga mengatur bagaimana seorang kuasa harus menjalankan profesinya.
    Seorang kuasa wajib:
    mematuhi seluruh ketentuan perpajakan;
    menjaga kerahasiaan informasi Wajib Pajak;
    bertindak profesional;
    menjunjung tinggi integritas dan etika profesi.
    Sebaliknya, kuasa dilarang menghalangi pemeriksaan pajak, memberikan informasi yang menyesatkan, menolak menyerahkan dokumen, ataupun menghambat proses pemeriksaan.
    Apabila melakukan pelanggaran, kuasa dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan izin, bahkan sanksi pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana.
    Contoh kasus
    Dalam proses pemeriksaan, seorang kuasa sengaja menyembunyikan sebagian dokumen pembukuan perusahaan agar tidak diperiksa oleh petugas pajak. Tindakan tersebut termasuk menghalang-halangi proses pemeriksaan dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
    Pengaturan ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin meningkatkan kualitas profesi kuasa perpajakan sehingga tidak hanya kompeten, tetapi juga memiliki integritas tinggi.
  5. Pengaturan Masa Berlaku dan Pencabutan Kuasa Semakin Jelas
    Sebelumnya, mekanisme berakhirnya kuasa belum diatur secara rinci. Kini PMK Nomor 44 Tahun 2026 memberikan kepastian mengenai kapan kuasa berakhir.
    Kuasa berakhir apabila:
    masa berlaku Surat Kuasa Khusus telah habis;
    Wajib Pajak mencabut kuasa;
    izin konsultan dibekukan atau dicabut;
    Surat Keterangan Terdaftar dibekukan atau dicabut;
    kuasa dipidana karena tindak pidana perpajakan atau tindak pidana lainnya.
    Apabila Wajib Pajak ingin mengganti kuasanya, ia wajib terlebih dahulu mencabut Surat Kuasa Khusus yang lama sebelum menunjuk kuasa yang baru.
    Contoh kasus
    PT Sejahtera sebelumnya menggunakan Konsultan Pajak A. Karena ingin berpindah menggunakan Konsultan Pajak B, perusahaan harus terlebih dahulu menyampaikan surat pencabutan kuasa kepada DJP. Setelah pencabutan diterima, barulah perusahaan dapat memberikan Surat Kuasa Khusus kepada konsultan yang baru.
    Dengan mekanisme ini, tidak akan terjadi tumpang tindih kewenangan antara dua kuasa yang menangani perkara perpajakan yang sama.
    Masa Transisi yang Perlu Diperhatikan
    PMK ini juga memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026.
    Selama masa tersebut, seseorang yang memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan minimal Diploma III masih dapat bertindak sebagai kuasa meskipun belum memiliki Surat Keterangan Terdaftar.
    Ketentuan transisi ini memberi waktu kepada para praktisi perpajakan untuk menyesuaikan diri dengan sistem baru sebelum persyaratan diberlakukan secara penuh.

PMK Nomor 44 Tahun 2026 merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola profesi kuasa perpajakan di Indonesia. Regulasi ini tidak hanya memperjelas siapa yang dapat menjadi kuasa, tetapi juga meningkatkan standar kompetensi, integritas, dan akuntabilitas para pihak yang mewakili Wajib Pajak.
Bagi Wajib Pajak, memahami ketentuan ini akan membantu memilih kuasa yang tepat sekaligus menghindari kesalahan administratif.

Sementara itu, bagi konsultan pajak dan praktisi perpajakan, regulasi ini menjadi pedoman baru yang harus dipatuhi agar dapat terus memberikan layanan profesional sesuai perkembangan sistem administrasi perpajakan Indonesia.

Pada akhirnya, tujuan utama PMK ini bukan sekadar mengatur profesi kuasa, melainkan membangun hubungan yang lebih sehat antara Wajib Pajak, kuasa perpajakan, dan Direktorat Jenderal Pajak. Dengan kuasa yang profesional, berintegritas, dan memahami aturan, kepatuhan perpajakan diharapkan meningkat sehingga penerimaan negara dapat terjaga untuk mendukung pembangunan nasional.

  • Bagikan
Exit mobile version