Bagi perusahaan besar, tambahan biaya tersebut mungkin bukan persoalan berarti.
Namun bagi perusahaan kecil atau perseroan keluarga yang aktivitas usahanya masih terbatas, biaya administrasi tahunan ini dapat menjadi pengeluaran baru yang cukup dirasakan. Karena itu, pelaku usaha perlu mulai memasukkan biaya kepatuhan (compliance cost) ke dalam perencanaan anggaran perusahaan setiap tahun.
Laporan Tahunan Disampaikan Melalui SABH Menggunakan Akun Notaris
Hal lain yang cukup menarik adalah mekanisme penyampaian laporan tahunan.
Permenkum mengatur bahwa laporan tahunan disampaikan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Untuk perseroan terbatas pada umumnya, penyampaian laporan dilakukan menggunakan akun milik notaris. Artinya, perusahaan tidak dapat secara mandiri mengunggah laporan tahunan ke SABH, melainkan harus melalui notaris yang memiliki akses terhadap sistem tersebut.
Pengecualian diberikan kepada Perseroan Perorangan, yang dapat melakukan penyampaian laporan secara mandiri sesuai mekanisme yang telah disediakan pemerintah. Ketentuan ini semakin menegaskan bahwa notaris menjadi salah satu aktor penting dalam ekosistem administrasi badan hukum di Indonesia.
Tidak Semua Laporan Keuangan Wajib Diaudit
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah seluruh laporan keuangan yang menjadi lampiran laporan tahunan harus diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
Jawabannya adalah tidak. Permenkum tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas mengenai kondisi-kondisi tertentu yang mewajibkan audit atas laporan keuangan.
Pada prinsipnya, perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu, misalnya menghimpun dana masyarakat, menerbitkan surat utang, merupakan perseroan terbuka, perusahaan milik negara tertentu, atau memiliki skala aset maupun peredaran usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, wajib melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
Sebaliknya, bagi perusahaan yang tidak memenuhi kriteria tersebut, laporan keuangan tetap dapat dilampirkan tanpa kewajiban audit. Ketentuan ini memberikan keseimbangan antara kebutuhan transparansi dengan efisiensi biaya kepatuhan bagi perusahaan yang lebih kecil.
Apa Manfaat Permenkum Nomor 49 Tahun 2025?
Di balik berbagai tambahan kewajiban tersebut, terdapat beberapa manfaat yang cukup penting bagi dunia usaha.
Pertama, pemerintah akan memiliki basis data perusahaan yang jauh lebih akurat dan mutakhir.
Selama ini masih banyak perseroan yang secara hukum masih aktif, tetapi secara operasional sebenarnya sudah tidak berjalan. Melalui laporan tahunan, pemerintah dapat memetakan kondisi badan usaha secara lebih baik.
Kedua, transparansi perusahaan meningkat.
Keberadaan laporan tahunan mendorong perusahaan menyusun laporan keuangan secara lebih tertib sehingga kualitas tata kelola perusahaan (good corporate governance) juga meningkat.
Ketiga, kepastian hukum menjadi lebih baik.
Data yang selalu diperbarui akan memudahkan berbagai pihak—investor, bank, kreditor, maupun pemerintah—dalam melakukan verifikasi terhadap status suatu perseroan.
Keempat, kualitas administrasi badan hukum Indonesia akan semakin mendekati praktik internasional yang menempatkan pelaporan berkala sebagai bagian dari kewajiban korporasi.
Tantangan yang Perlu Diantisipasi
Meskipun memiliki tujuan yang baik, implementasi Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 tetap menghadapi sejumlah tantangan.
Pertama, masih banyak pelaku usaha, khususnya UMKM berbentuk Perseroan Terbatas, yang belum memahami kewajiban baru ini.
Kedua, tidak semua perusahaan memiliki sistem pembukuan yang memadai sehingga penyusunan laporan keuangan masih menjadi kendala.
Ketiga, adanya tambahan biaya administrasi dapat dipersepsikan sebagai beban baru, terutama bagi perusahaan berskala kecil.
Keempat, kesiapan sistem SABH dan kapasitas notaris dalam menangani peningkatan volume pelaporan juga menjadi faktor penting yang menentukan keberhasilan implementasi regulasi ini.
Jangan Dianggap Formalitas: Ada Sanksi Jika Laporan Tahunan Tidak Disampaikan
Salah satu hal yang tidak boleh diabaikan oleh para pemilik Perseroan Terbatas adalah bahwa kewajiban penyampaian laporan tahunan melalui SABH bukan sekadar imbauan administratif. Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 telah mengatur adanya sanksi bagi perseroan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Bagi Perseroan Persekutuan Modal (PT selain Perseroan Perorangan), sanksi diberikan secara bertahap: Tahap pertama adalah teguran tertulis yang disampaikan melalui notifikasi pada SABH dan/atau surat elektronik setelah perusahaan melewati batas waktu penyampaian persetujuan laporan tahunan hasil RUPS.
Tahap Kedua, apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak teguran tersebut perusahaan masih belum memenuhi kewajibannya, Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa pemblokiran akses SABH.
Sekilas, pemblokiran akses mungkin terdengar sebagai sanksi yang ringan. Namun dalam praktiknya, dampaknya dapat cukup signifikan. Perseroan akan mengalami kesulitan melakukan berbagai layanan administrasi badan hukum melalui SABH, seperti mengajukan perubahan data perseroan, perubahan direksi atau komisaris, perubahan pemegang saham, perubahan anggaran dasar, maupun layanan administrasi lainnya sampai kewajiban pelaporan dipenuhi.
Dengan demikian, sanksi dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 memang bukan berupa denda uang ataupun pidana. Akan tetapi, pembatasan akses terhadap layanan administrasi badan hukum dapat menghambat aktivitas korporasi, terutama bagi perusahaan yang sedang berkembang, membutuhkan pendanaan, melakukan restrukturisasi, atau akan menjalin kerja sama dengan investor.
Oleh karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak memandang laporan tahunan sebagai sekadar formalitas administratif. Kepatuhan terhadap kewajiban ini merupakan bagian dari tata kelola perusahaan yang baik sekaligus menjaga kelancaran seluruh aktivitas hukum perseroan.






