Permenkum Nomor 49 Tahun 2025: Tertib Administrasi atau Tambahan Beban bagi Pelaku Usaha?

  • Bagikan
Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA - btm.co.id/dok pribadi

Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 pada dasarnya merupakan upaya pemerintah membangun administrasi badan hukum yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Regulasi ini memang membawa konsekuensi berupa tambahan biaya kepatuhan bagi perusahaan serta memperluas peran notaris dalam layanan administrasi korporasi. Di sisi lain, negara memperoleh tambahan PNBP, kualitas data perseroan menjadi lebih baik, dan tata kelola perusahaan didorong menuju standar yang lebih profesional.

BACA JUGA:  GREE Resmikan ProShop Central Batam Raya, Hadirkan Solusi Pendingin Udara Terlengkap di Batam

Bagi pelaku usaha, regulasi ini sebaiknya tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai momentum untuk memperbaiki sistem pembukuan, meningkatkan kepatuhan hukum, dan memperkuat kredibilitas perusahaan di mata investor, lembaga keuangan, maupun mitra bisnis.

Pada akhirnya, keberhasilan implementasi Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 akan sangat bergantung pada keseimbangan antara tujuan pemerintah dalam menciptakan tata kelola perusahaan yang baik dan kemampuan dunia usaha dalam memenuhi kewajiban tersebut tanpa mengurangi daya saing bisnis.

BACA JUGA:  GREE Resmikan ProShop Central Batam Raya, Hadirkan Solusi Pendingin Udara Terlengkap di Batam

Pertanyaan yang kemudian layak diajukan adalah, apakah manfaat yang diperoleh pelaku usaha sebanding dengan biaya kepatuhan (compliance cost) yang harus mereka keluarkan setiap tahun? Pemerintah tentu memiliki tujuan yang baik, yaitu membangun basis data badan hukum yang lebih akurat dan meningkatkan transparansi perusahaan.

BACA JUGA:  GREE Resmikan ProShop Central Batam Raya, Hadirkan Solusi Pendingin Udara Terlengkap di Batam

Namun di sisi lain, pelaku usaha berharap agar implementasi regulasi ini tetap sederhana, biaya kepatuhan tetap proporsional, dan pelayanan SABH semakin cepat serta efisien. Dengan demikian, tujuan meningkatkan tata kelola perusahaan dapat tercapai tanpa mengurangi daya saing dunia usaha. (Btm/r)

  • Bagikan