BTM.CO.ID, BATAM – Menyikapi berkembangnya informasi di media sosial pasca aksi unjuk rasa di kawasan BP Batam, Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap bijak, cerdas, dan bertanggung jawab dalam menggunakan ruang digital demi menjaga persatuan serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Kamis (29/1/2026).
Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Kepri terus mengintensifkan patroli siber guna mencegah penyebaran informasi hoaks, provokatif, serta konten bermuatan ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester M.M. Simamora, S.I.K., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital harus diiringi dengan tanggung jawab hukum dan etika.
“Media sosial bukan ruang tanpa aturan. Setiap masyarakat berhak menyampaikan pendapat, namun tidak dibenarkan menyebarkan narasi kebencian, fitnah, atau konten yang dapat memecah persatuan,” ujar Kabidhumas Polda Kepri.
Berdasarkan hasil pemantauan patroli siber, petugas menemukan sejumlah akun yang terindikasi menyebarkan komentar serta narasi bernuansa SARA pasca aksi unjuk rasa. Menyikapi hal tersebut, Polda Kepri mengedepankan langkah preventif dan edukatif dengan mengirimkan Peringatan Virtual Polisi (PVP) kepada pemilik akun terkait.
Langkah ini bertujuan memberikan pemahaman hukum agar masyarakat tidak terjerumus pada pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang sejak 2 Januari 2026 telah diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif. Namun apabila peringatan tidak diindahkan dan pelanggaran terus dilakukan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polda Kepri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital yang sehat, damai, dan produktif dengan cara:
Tidak mudah terprovokasi informasi yang belum jelas kebenarannya;
- Memverifikasi sumber berita sebelum membagikan;
- Menghindari komentar bernada kebencian dan SARA;
- Mengutamakan persatuan serta kondusivitas daerah.
“Keamanan dan ketertiban bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi merupakan tugas bersama seluruh masyarakat,” tutup Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, baik di ruang nyata maupun ruang digital. Melalui patroli siber berkelanjutan serta pendekatan edukatif dan humanis, diharapkan masyarakat semakin cerdas dalam bermedia sosial demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di wilayah Kepri. (Btm/r)










