NEWS VIDEO: Bea Cukai Batam Pastikan Beras Harumas Milik PT Usaha Kiat Permata Bukan Impor Ilegal, Itu Hanya Isu

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Bea Cukai Batam memastikan bahwa beras merek Harumas milik PT Usaha Kiat Permata bukan berasal dari impor ilegal. Beras tersebut merupakan beras hasil panen petani Indonesia yang digunakan sebagai bahan baku untuk dikemas menjadi merek lokal Batam.

Kepastian ini disampaikan Bea Cukai Batam melalui unggahan video di akun Instagram resmi @bcbatam, sekaligus menepis isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan beras impor ilegal.

Dalam unggahan tersebut, Bea Cukai Batam menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke gudang distribusi serta proses pemuatan beras. Hasilnya, seluruh aktivitas dinyatakan sesuai prosedur dan melalui jalur resmi.

“Melalui peninjauan langsung di gudang distribusi dan proses pemuatan resmi, dapat dipastikan bahwa stok beras lokal dalam kondisi aman. Distribusi berjalan lancar melalui jalur yang sah, terawasi, dan didukung percepatan layanan green channel oleh Bea Cukai Batam,” tulis Bea Cukai Batam.

BACA JUGA:  Imigrasi Amankan 29 WNA Asal Tiongkok di Proyek Apartemen Marina City Diduga Langgar Izin Tinggal

Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk terus mendukung distribusi resmi beras lokal sebagai bagian dari upaya penguatan swasembada pangan nasional dan pemenuhan kebutuhan masyarakat di wilayah Kepulauan Riau.

PT Usaha Kiat Permata sendiri beralamat di Komplek Megacipta Industrial Park Blok E Nomor 1, Batu Ampar, Batam. Berdasarkan informasi dari situs resmi www.berasharumas.com, perusahaan ini tercatat memiliki sedikitnya 10 merek beras yang beredar di pasaran.

Isu dugaan beras ilegal sebelumnya sempat mencuat seiring pengungkapan kasus penyelundupan beras oleh Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman. Mentan Amran melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, menyusul penangkapan ribuan ton beras ilegal yang diduga masuk tanpa prosedur karantina dan kepabeanan.

Dalam sidak tersebut, Mentan Amran menegaskan bahwa praktik penyelundupan beras merupakan bentuk pengkhianatan terhadap petani dan kedaulatan pangan nasional.

“Ini tidak boleh dibiarkan. Kita sudah swasembada, stok beras nasional lebih dari 3 juta ton. Tapi masih ada pihak-pihak yang memasukkan beras secara ilegal. Ini mengganggu petani kita, 115 juta rakyat Indonesia yang menggantungkan hidup dari pertanian,” tegas Mentan Amran.

Berdasarkan hasil penindakan aparat, total 1.000 ton beras ilegal berhasil diamankan, dengan 345 ton masih berada di gudang Bea Cukai. Beras tersebut diketahui diangkut menggunakan enam kapal dari FTZ Tanjung Pinang, wilayah yang bukan daerah produsen beras, menuju daerah sentra produksi seperti Palembang dan Riau.

Selain beras, aparat juga menyita komoditas lain seperti gula pasir, cabai kering, bawang merah, dan bawang putih yang tidak dilengkapi sertifikat karantina dan tidak dilaporkan kepada pejabat berwenang. Sebagian barang bukti dilelang, sementara komoditas berisiko tinggi dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.

Mentan Amran menegaskan bahwa pelanggaran karantina pangan memiliki risiko besar, termasuk potensi masuknya penyakit dan hama yang dapat merusak sektor pertanian nasional. Ia mencontohkan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang sebelumnya menyebabkan kerugian hingga Rp135 triliun.

“Tidak peduli satu ton atau satu juta ton, kalau masuk tanpa prosedur karantina, dampaknya sama-sama berbahaya,” ujarnya.

Pemerintah memastikan penanganan kasus ini akan melibatkan Satgas Mabes, Polda, TNI, Kejaksaan, Bea Cukai, dan Karantina sesuai arahan Presiden RI, guna menindak tegas kejahatan pangan.

“Kami akan jaga petani, jaga pangan, dan jaga negara. Tidak ada toleransi untuk praktik ilegal seperti ini,” pungkas Mentan Amran. (Btm / DDR)

  • Bagikan