Gudang dan Toko Terkemuka di Batam Jual Ban Diduga Tak Bersertifikat SNI

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Peredaran ban impor yang diduga tidak mengantongi Standar Nasional Indonesia (SNI) marak ditemukan di Kota Batam, Rabu (25/2/2026). Hasil penelusuran tim investigasi di Komp Wahana Citra Buana, Bengkong, Kota Batam, mendapati sejumlah ban asal China dan India dijual secara terbuka tanpa SNI.

Tak hanya diperjualbelikan kepada masyarakat umum, ban impor tanpa label SNI tersebut juga terpantau digunakan oleh sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang angkutan barang dan transportasi.

Dari hasil investigasi, berbagai merek dan ukuran ban ditemukan di gudang penyimpanan dan etalase penjualan. Sebagian besar produk tidak mencantumkan tanda SNI pada dinding ban maupun kemasan pproduk

BACA JUGA:   Diduga Milik WNA, Gelper Superstar 21 Nagoya Disinyalir Operasikan Judi Terselubung

Padahal, berdasarkan regulasi pemerintah, ban kendaraan bermotor wajib memenuhi standar mutu dan keselamatan yang dibuktikan dengan sertifikasi SNI.

Tim Investigasi juga menemukan sedikitnya dua perusahaan yang diduga menjual sekaligus menggunakan ban tanpa SNI untuk operasional armadanya.

Seorang pegawai di salah satu gudang penjualan ban mengakui bahwa pasokan ban datang dalam jumlah besar. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti asal-usul maupun legalitas produk tersebut.

BACA JUGA:   Bea Cukai Batam Catat 25 Kontainer Limbah B3 Berhasil Reekspor

“Sekali datang ke gudang kami banyak, tapi tak tahu asal-usul ban tersebut, tanya bos saja,” ujarnya singkat.

Saat ditanya terkait kelengkapan SNI, pegawai tersebut kembali mengaku tidak mengetahui secara detail.

“Saya kurang paham ada SNI atau tidak,” tambahnya.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, mengingat ban merupakan komponen vital kendaraan yang berpengaruh langsung terhadap keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya. Ban yang tidak memenuhi standar berisiko mengalami kerusakan lebih cepat, pecah ban, hingga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Sesuai ketentuan Kementerian Perindustrian dan pengawasan oleh Badan Standardisasi Nasional, produk ban kendaraan bermotor yang beredar di Indonesia wajib memenuhi standar mutu nasional. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:   Polsek Batu Ampar Amankan Pendistribusian Air Bersih Hari Ke-9 di Kelurahan Tanjung Sengkuang

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait di Batam mengenai langkah pengawasan dan penindakan atas temuan tersebut.

Tim Redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada dinas perdagangan, Bea Cukai Batam dan aparat penegak hukum guna memastikan legalitas produk serta perlindungan konsumen di wilayah tersebut. (Btm/tim/ddr)

  • Bagikan