Pemerintah RI Tetapkan Awal Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026

  • Bagikan

BTM.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan tersebut diumumkan usai pelaksanaan Sidang Isbat yang digelar di Jakarta, Selasa (17/2/2026) pukul 19.05 WIB.

Penetapan awal Ramadan dilakukan melalui Sidang Isbat yang rutin dilaksanakan menjelang bulan suci. Forum tersebut menjadi momen penting bagi umat Islam di Indonesia untuk memperoleh kepastian resmi mengenai dimulainya ibadah puasa secara nasional.

Keputusan diambil setelah musyawarah bersama perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, para ahli falak, serta instansi terkait. Pemerintah memastikan proses penetapan dilakukan berdasarkan metode hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan hilal) yang dilaksanakan di berbagai titik pemantauan di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:   Presiden Prabowo Subianto Undang Pimpinan Redaksi dan Tokoh Senior Media ke Hambalang

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan, berdasarkan laporan hasil pemantauan hilal dan paparan data astronomi dalam sidang, disepakati bahwa 1 Ramadan 1447 H bertepatan dengan Kamis, 19 Februari 2026.

“Berdasarkan laporan hasil pemantauan hilal dan perhitungan astronomi yang telah dipaparkan dalam sidang, disepakati bahwa 1 Ramadan 1447 H bertepatan dengan Kamis, 19 Februari 2026,” ujarnya.

BACA JUGA:   Cat Ulang Pesawat Kepresidenan Menjadi Merah Putih. Fadli Zon : Ditengah Pandemi, Tak ada urgensinya

Dengan penetapan ini, umat Islam di seluruh Indonesia dapat memulai ibadah puasa Ramadan secara serentak. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk menyambut bulan suci dengan penuh rasa syukur, mempererat ukhuwah, serta meningkatkan kualitas ibadah.

BACA JUGA:   Bizhare Resmi Meluncurkan Aplikasi Mobile Perdana dengan Sistem, Fitur, dan Berbagai Penawaran Bisnis Unggulan

Sidang Isbat turut disiarkan secara langsung melalui kanal resmi Kementerian Agama dan berbagai platform media sosial, sehingga masyarakat dapat mengikuti proses penetapan secara terbuka dan transparan. (Btm/ddr)

  • Bagikan