Kombes Manang Soebeti Bongkar Dugaan Pinjol Ilegal BAFI Group di Batam, Promosi Libatkan Influencer Okto Siagian

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM –   Mantan perwira menengah Polri, Kombes Pol Dr Manang Soebeti, angkat bicara terkait dugaan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang dijalankan oleh BAFI Group Indonesia cabang Batam.

Manang Soebeti, yang dikenal dengan sapaan “Pak Bray”, menilai aktivitas BAFI Group Indonesia sebagai usaha ilegal karena tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam promosinya, BAFI Group Indonesia mengklaim sebagai “konsultan pinjol nomor 1 di Batam” serta menyebut telah mengantongi izin dari OJK. Namun, klaim tersebut dipertanyakan keras oleh Manang.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Penutupan MTQH XXXIV Kota Batam Berlangsung Khidmat, Sagulung Raih Juara Umum

“Sudahlah, stop pembodohan masyarakat. Benar atau tidak kalian punya izin OJK? Jawab pertanyaan ini,” tegasnya melalui pernyataan di media sosial dikutip btm co.id senin (20/4/2026).

Manang Soebeti sendiri diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Riau dan sebelumnya juga menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi. Ia dikenal sebagai sosok tegas, intelektual, dan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat, termasuk melalui media sosial.

BACA JUGA:  Bimbim Slank Sampaikan Duka atas Wafatnya Polisi Slankers Batam Ipda Supriadi

Kasus ini semakin menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa layanan pinjol tersebut turut dipromosikan oleh influencer asal Batam, Okto Siagian.

Promosi yang viral di media sosial itu menuai kritik dari warganet karena dinilai dapat menyesatkan masyarakat, terutama jika layanan tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas.

BACA JUGA:  Penertiban Balap Liar dan Knalpot Brong, Polresta Barelang Amankan 102 Kendaraan

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pinjaman online yang marak beredar, khususnya yang menjanjikan kemudahan tanpa proses jelas. (Btm/ddr)

  • Bagikan