Influencer Batam Okto Siagian Klarifikasi Usai Promosikan Pinjol Ilegal: Akui Salah Ambil Keputusan

  • Bagikan
Screenshot dari video Influencer batam okta siagian saat klarifikasi edukasi ponjol ilegal - btm.co.id/Ig @manangsoebeti_official

BTM.CO.ID, BATAM – Promosi layanan pinjaman online (pinjol) ilegal yang viral di media sosial menjadi sorotan publik. Layanan tersebut diketahui turut dipromosikan oleh influencer asal Batam, Okto Siagian.

Aksi promosi tersebut menuai kritik dari warganet karena dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat, terutama jika layanan pinjaman online itu tidak memiliki legalitas yang jelas.

Menanggapi polemik yang berkembang, Okto akhirnya memberikan klarifikasi edukasi namun tidak menyampaikan permintaan maaf kepada publik.

Ia mengakui telah keliru dalam mempromosikan layanan tersebut tanpa memastikan status legalitasnya terlebih dahulu.

“Aku pernah mengambil keputusan yang salah dan ini penting untuk diluruskan. Beberapa waktu lalu aku hanya sekali mempromosikan perusahaan jasa konsultan untuk orang-orang yang terjerat pinjaman online,” ujarnya okto di  instagram @oktosiagian kolaborasi dengan   @manangsoebeti_official dikutip btm.co.id Senin (20/4/2026) .

Okto menjelaskan bahwa niat awalnya adalah membantu masyarakat yang terjerat pinjol agar tidak mengambil langkah ekstrem, seperti bunuh diri. Ia mengaku percaya terhadap pihak yang dipromosikan karena mengklaim telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

“Waktu itu aku percaya mereka bisa bantu kasih solusi, apalagi mereka mengaku sudah terdaftar di OJK. Makanya aku percaya,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa selama ini dirinya cukup selektif dalam menerima kerja sama promosi, termasuk menghindari konten yang berkaitan dengan hiburan malam maupun alkohol.

“Aku menjaga banget konten, tapi ternyata kali ini aku salah mengambil keputusan,” tegasnya.

Sementara itu, dugaan praktik pinjol ilegal ini sebelumnya dibongkar oleh mantan perwira menengah Polri, Manang Soebeti, yang dikenal dengan sapaan “Pak Bray”.

Manang mengungkap adanya dugaan aktivitas pinjaman online ilegal yang dijalankan oleh BAFI Group Indonesia cabang Batam. Ia menilai perusahaan tersebut beroperasi tanpa izin resmi dari OJK.

Dalam promosinya, BAFI Group Indonesia mengklaim sebagai “konsultan pinjol nomor 1 di Batam” serta menyebut telah mengantongi izin dari OJK. Namun, klaim tersebut dipertanyakan keras oleh Manang.

“Sudahlah, stop pembodohan masyarakat. Benar atau tidak kalian punya izin OJK? Jawab pertanyaan ini,” tegas Manang melalui pernyataan di media sosial, Senin (20/4/2026).

Manang Soebeti sendiri diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Riau serta Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi. Ia dikenal aktif memberikan edukasi kepada masyarakat, termasuk terkait bahaya pinjaman online ilegal.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online serta memastikan legalitas penyedia jasa melalui OJK sebelum mengambil keputusan finansial. (Btm/ddr)

  • Bagikan
Exit mobile version