NEWS VIDEO: BBM Subsidi untuk Nelayan Batam Disalahgunakan, Tiga Pelaku Ditangkap  Ditreskrimsus Polda Kepri

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM –  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada Jumat (17/4/2026).

Ketiga pelaku diketahui memiliki dokumen resmi untuk pembelian BBM subsidi. Namun dalam praktiknya, mereka menyalahgunakan peruntukan BBM tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Direktur Reserse Kiriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengatakan,  Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku membeli BBM subsidi di SPBU kawasan Seiteminang Batu Aji. BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan batam justru dialihkan dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

BACA JUGA:  NEWS BLITZ: Harga BBM Non Subsidi di Batam Naik, Pertamax Rp11.750, dan Pertamax Turbo Rp18.450 per Liter

“BBM tersebut dibeli menggunakan surat resmi, namun tidak digunakan sebagaimana mestinya. BBM subsidi itu malah dijual ke kios-kios eceran dengan harga di atas ketentuan,” ujarnya.

Modus ini dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi, dengan memanfaatkan selisih harga antara BBM subsidi dan harga jual di tingkat pengecer.

BACA JUGA:  Polda Kepri Musnahkan Sabu, Ekstasi, hingga Liquid Vape Narkotika dari Pengungkapan 41 Kasus

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Presiden Prabowo Soroti Krisis Air Akibat Deforestasi, Batam Jadi Contoh Nyata

Polda Kepri menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi, mengingat peruntukannya yang ditujukan bagi masyarakat yang berhak, khususnya nelayan dan sektor usaha kecil. (Btm/n/ddr)

  • Bagikan