KABAR BAIK!, Bayar Pajak Kendaraan Kini Tanpa KTP Pemilik Pertama, Berlaku Nasional

  • Bagikan
Foto ilustrasi dihasilkan artificial intelligence (AI) Google Ai - btm.co.id

BTM.CO.ID, BATAM– Kabar baik bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor. Kini, pembayaran pajak kendaraan tahunan dapat dilakukan tanpa harus melampirkan KTP pemilik pertama, dan kebijakan ini telah diberlakukan secara nasional.

Sebelumnya, inovasi ini lebih dulu diterapkan di Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Program tersebut merujuk pada Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 6 April 2026.

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta KTP penguasa kendaraan untuk melakukan pembayaran pajak tahunan di Samsat. Langkah ini diambil guna menyederhanakan prosedur administrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Gubernur Dedi Mulyadi menyebut, kebijakan tersebut terbukti berdampak signifikan terhadap peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.

“Selama ini pembayaran tanpa KTP pemilik hanya berlaku di Jawa Barat, kini Korlantas memberlakukan di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini menjadi kemudahan bagi masyarakat agar tetap dapat memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan meski tidak memiliki akses terhadap identitas pemilik pertama.

“Ini anugerah bagi kita semua, untuk bisa membayar pajak tahunan tanpa KTP pemilik utama,” tambahnya.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini secara nasional oleh Korlantas Polri, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat serta pelayanan publik menjadi lebih efektif dan efisien. (Btm/ddr)

BACA JUGA:  BBM Subsidi Disulap Jadi Bisnis Ilegal, Polisi Amankan 3 Pelaku di Batam
  • Bagikan