BTM.CO.ID, BATAM – Polresta Barelang melalui Satreskrim mengungkap kasus dugaan eksploitasi seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang warga negara asing asal Malaysia di Kota Batam.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (13/5/2026), dipimpin langsung Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian serta jajaran Satreskrim dan Humas Polresta Barelang.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan bahwa kasus itu terungkap setelah pelapor berinisial P (41) menerima pengakuan dari korban berinisial SCA (16) terkait dugaan eksploitasi seksual yang dialaminya di salah satu hotel di kawasan Lubuk Baja, Batam.
“Korban diajak oleh ABH berinisial BSK untuk bertemu dengan seorang pria dewasa warga negara Malaysia berinisial SWH (45). Korban kemudian dihubungkan melalui aplikasi WhatsApp dan diarahkan menuju Hotel Penuin di Kecamatan Lubuk Baja,” ujarnya.
Setibanya di hotel tersebut, korban masuk ke kamar nomor 373 dan diduga mengalami persetubuhan oleh tersangka SWH dengan imbalan sejumlah uang. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membayar penginapan, makan, minum, dan kebutuhan lainnya.
Setelah menerima laporan, Unit VI Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan penyelidikan. Pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka SWH, ABH berinisial BSK, korban, serta beberapa orang lainnya di Hotel Penuin, Batam.
Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan kedua pihak tersebut dalam proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam, satu lembar kwitansi hotel, satu buah flashdisk, serta pakaian yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti digital dan hasil visum et repertum juga menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara yang hingga kini masih terus dikembangkan penyidik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak, serta Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta untuk tindak pidana eksploitasi anak. Sementara untuk tindak pidana persetubuhan terhadap anak, ancaman hukuman mencapai pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono menegaskan bahwa tindak pidana terhadap anak merupakan kejahatan serius yang dapat menimbulkan trauma psikologis mendalam dan merusak masa depan korban.
“Polresta Barelang akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk eksploitasi dan kekerasan seksual terhadap anak demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.
Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi tindak pidana maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.
Masyarakat turut diingatkan untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri yang bebas pulsa dan siaga 24 jam guna menerima pengaduan serta memberikan pelayanan kepolisian secara cepat kepada masyarakat. (Btm/r)







