BTM.CO.ID, BATAM – Praktik kejahatan siber internasional berkedok investasi daring dan love scamming berhasil dibongkar aparat gabungan di Kota Batam. Sebanyak 210 Warga Negara Asing (WNA) diamankan dalam operasi pengawasan yang digelar Direktorat Jenderal Imigrasi bersama instansi terkait di sebuah apartemen kawasan Lubuk Baja, Jumat (8/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam yang dihadiri Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, serta sejumlah pejabat lintas instansi.
Dari total 210 WNA yang diamankan, terdiri atas 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan 1 warga negara Myanmar. Mereka diduga menjalankan aktivitas penipuan investasi daring dengan target korban warga asing di Eropa dan Vietnam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jaringan tersebut menggunakan berbagai modus kejahatan digital. Pelaku menawarkan investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan besar melalui media sosial dan platform digital.
Tak hanya itu, mereka juga menjalankan modus love scamming dengan membangun hubungan emosional kepada korban untuk kemudian membujuk korban menanamkan modal di platform palsu yang telah disiapkan.
Selain investasi bodong, jaringan tersebut juga diduga memfasilitasi aktivitas judi online hingga melakukan phishing e-commerce dengan membuat situs dan tautan palsu guna mencuri data pribadi maupun akses akun korban.
Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan internet, mesin penghitung uang, serta 198 paspor.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menegaskan pihaknya mendukung penuh penindakan terhadap seluruh bentuk kejahatan transnasional di wilayah Kepulauan Riau.
“Sinergitas antara Polri, Imigrasi, TNI, dan instansi terkait akan terus diperkuat guna menjaga stabilitas keamanan wilayah serta mencegah Kepulauan Riau dimanfaatkan sebagai lokasi kejahatan transnasional,” tegasnya.
Saat ini seluruh WNA masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak Imigrasi. Jika nantinya ditemukan unsur tindak pidana umum maupun siber, penanganan akan dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penawaran investasi ilegal di media sosial.
“Masyarakat harus memastikan legalitas platform investasi, jangan mudah memberikan data pribadi, dan jangan melakukan transfer dana kepada pihak yang tidak jelas identitas maupun izin usahanya,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor melalui Call Center 110 atau layanan Polri Super Apps apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait kejahatan siber. (BTM/r)







