BTM.CO.ID, BATAM – Proyek pematangan lahan milik PT Jaya Anambas Segara yang berlokasi di turunan Bukit Daeng, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, menuai perhatian publik.
Aktivitas cut and fill di kawasan tersebut dinilai mengkhawatirkan karena berada di area hutan yang berfungsi sebagai penyangga sekaligus resapan air Waduk Muka Kuning.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (10/4/2026) sore, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pekerjaan pematangan lahan yang telah mengantongi sejumlah perizinan resmi.
Perizinan tersebut diantaranya Persetujuan Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026 tertanggal 14 Januari 2026 serta Izin Pematangan Lahan Nomor B-1013/A3.2/PL.03.03/3/2026 yang diterbitkan oleh BP Batam.
Namun hingga kini, belum diketahui secara pasti peruntukan lahan tersebut atau rencana pembangunan yang akan dilakukan di kawasan itu.
Di area proyek juga terpasang papan peringatan bertuliskan larangan masuk tanpa izin, menandakan lokasi tersebut merupakan kawasan terbatas selama proses pengerjaan berlangsung.
Meski telah mengantongi izin, aktivitas pematangan lahan ini tetap menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Pasalnya, lokasi proyek disebut sebagai kawasan hutan penyangga dan daerah resapan air yang memiliki peran penting dalam menjaga ketersediaan air baku, khususnya bagi Waduk Muka Kuning salah satu sumber utama air bersih di Batam.
Apabila tidak dikelola dengan baik, kegiatan cut and fill dikhawatirkan dapat berdampak pada kerusakan lingkungan, seperti menurunnya daya serap air, meningkatnya potensi banjir, hingga terganggunya ekosistem di sekitarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Muhammad Rudi, saat dikonfirmasi terkait proyek tersebut belum memberikan keterangan resmi.
Sebagai informasi, Komisi III DPRD Batam memiliki tugas pengawasan di bidang pembangunan, infrastruktur, sarana prasarana, lingkungan hidup, serta perhubungan.
Komisi ini juga bermitra dengan sejumlah dinas teknis, seperti Bina Marga, Perumahan, Lingkungan Hidup, dan Perhubungan, serta berperan dalam penyusunan regulasi daerah dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai langkah mitigasi dampak lingkungan yang dilakukan dalam proyek tersebut. (Btm/ddr)








