BTM.CO.ID, BATAM – TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui KRI Kerambit-627 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ketamine seberat sekitar 1,3 ton di perairan Kepulauan Riau.
Kapal MV King Sun yang diduga membawa barang terlarang tersebut diamankan di laut teritorial Indonesia, sekitar 11 mil sebelah utara Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Kamis (6/8/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula ketika KRI Kerambit-627 melaksanakan pencarian terhadap Vessel of Interest (VOI) MV King Sun pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pada Kamis (6/8/2026), kapal tersebut terdeteksi berada di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). KRI Kerambit-627 kemudian melakukan shadowing dan menurunkan Tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal sekitar pukul 19.51 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, Tim VBSS menemukan 65 karung mencurigakan yang disembunyikan dan ditutupi lantai kapal.
Karena mencurigai isi muatan tersebut, Tim VBSS melaporkan temuannya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. MV King Sun kemudian digiring untuk sandar guna menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan.
Barang bukti selanjutnya dibawa ke Laboratorium Bea Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan yang diperkuat dengan digital forensik menunjukkan bahwa 65 karung tersebut berisi psikotropika jenis ketamine dengan estimasi berat mencapai 1,3 ton.
Jika dihitung dengan asumsi harga ketamine sebesar Rp2 juta per gram, nilai ekonomis barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp2,6 triliun.
Pengungkapan ini juga diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 6,5 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Ketamine merupakan psikotropika yang penyalahgunaannya dapat menimbulkan berbagai dampak berbahaya, di antaranya halusinasi, kerusakan organ, hingga ketergantungan. Penyalahgunaan dan peredarannya secara ilegal juga dapat berhadapan dengan proses hukum.
Saat ini, seluruh barang bukti beserta anak buah kapal (ABK) MV King Sun akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk nyata implementasi Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata implementasi Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto, yaitu memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba,” kata Denih saat memimpin konferensi pers kepada awak media minggu (8/8/2026).
Ia menegaskan, TNI AL akan terus berkomitmen menjaga perairan yurisdiksi Indonesia dari berbagai bentuk pelanggaran hukum.
“Untuk itu, TNI AL terus berkomitmen untuk menjaga perairan yurisdiksi Indonesia dari segala bentuk pelanggaran hukum,” ujarnya. (Btm/r)








