Kemenhut Tetapkan PT GTP Jadi Tersangka Korporasi Kasus Perambahan Hutan Lindung Tanjung Piayu Batam

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan PT Genosky Tira Propertindo (GTP) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Penetapan tersebut dilakukan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.

PT GTP diduga membuka kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu tanpa izin dengan menggunakan alat berat untuk membangun jalan dan mengeruk bukit. Material hasil pengerukan kemudian dimanfaatkan sebagai timbunan.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan ahli, aktivitas tersebut mengakibatkan pembukaan lahan seluas sekitar 1,98 hektare. Jalan yang dibangun memiliki panjang sekitar 897 meter dengan lebar antara 7 hingga 11 meter, sehingga menyebabkan kerusakan terhadap fungsi kawasan hutan lindung.

Penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru bersama Koordinator Pengawasan PPNS Polda Kepulauan Riau.

BACA JUGA:  Viral Konten Terapis Berbikini, Manajemen Luxor Spa Batam: Itu Kekeliruan Tim Marketing Langsung Kami Dihapus

Dalam proses penyidikan, tim memeriksa 12 orang saksi dari berbagai pihak serta meminta keterangan dua ahli, yakni Ahli Pemetaan dan Pengukuhan Kawasan Hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Tanjungpinang dan Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari IPB University. Gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepri dilakukan pada 21 Juli 2026 sebelum akhirnya PT GTP ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

PT GTP disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, korporasi terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola kehutanan yang berkeadilan dan berintegritas.

BACA JUGA:  Didukung Proyek Data Center di Batam, Kepri Masuk Lima Besar Tujuan PMA Nasional

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Ketika suatu korporasi diduga mengendalikan, memperoleh manfaat, atau bertanggung jawab atas terjadinya perambahan kawasan hutan, maka pertanggungjawaban pidana harus diarahkan kepada korporasi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada tata kelola kehutanan yang baik tanpa penegakan hukum yang kuat dan berintegritas. Pun demikian, penegakan hukum tidak akan efektif apabila tidak menjadi pintu masuk bagi perbaikan tata kelola kehutanan secara menyeluruh,” tegas Dwi dalam keterangan pers diterima btm.co.id selasa (28/7/2026)

Ia menambahkan, kepastian hukum merupakan fondasi penting bagi perlindungan kawasan hutan sekaligus memberikan jaminan bagi dunia usaha yang menjalankan kegiatan secara patuh.

“Penegakan hukum terhadap korporasi bukan semata-mata untuk menghukum pelanggaran, tetapi untuk memastikan pengelolaan sumber daya hutan berlangsung secara bertanggung jawab, adil, dan berkelanjutan,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah agar pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dibuktikan secara utuh di pengadilan.

BACA JUGA:  Polda Kepri Bongkar 16 Kasus Narkoba, 17 Tersangka Ditangkap 4 Kg Sabu Disita dan 1.319 Vape Etomidate

“Penetapan PT GTP sebagai tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang dilakukan secara cermat melalui pemeriksaan saksi, keterangan ahli, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau. Penyidik terus mendalami keterlibatan para pihak, termasuk proses pengambilan keputusan dalam korporasi dan pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut, sehingga penanganan perkara ini dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara komprehensif,” ujar Hari.

Kementerian Kehutanan menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya pembenahan tata kelola kehutanan yang dijalankan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Selain meminta pertanggungjawaban pidana atas dugaan kerusakan yang terjadi, penanganan perkara ini juga bertujuan memastikan fungsi Hutan Lindung Tanjung Piayu tetap terjaga, mencegah terulangnya pelanggaran serupa, serta memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan kawasan hutan yang berkelanjutan. (Btm/r)

  • Bagikan