GEGER! Polisi Sita 74 Cartridge Vape Mengandung Narkoba, 2 Pria Diciduk di Hotel Nagoya Inn Batam

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Polsek Lubuk Baja mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika berupa cartridge vape yang diduga mengandung zat Etomidate. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial HAU (30) dan M (60).

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mako Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Konferensi pers dipimpin Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja, S.Tr.K., serta Ipda Ferdinand Leonard Manurung, S.H.

Kapolsek Lubuk Baja mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika dalam bentuk cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate.

“Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi yang berbeda beserta sejumlah barang bukti,” ujar Deni.

BACA JUGA:  Promosi Bikini Luxor Spa & Massage Tuai Sorotan, Disbudpar Batam Akan Panggil Pengelola

Peristiwa tersebut bermula pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di Hotel Nagoya Inn, Kecamatan Lubuk Baja.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan HAU (30). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua cartridge vape merek THUGS yang diduga mengandung zat Etomidate.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Perumahan Griya KDA Nomor A1/4, Kecamatan Sekupang. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan pria berinisial M (60).

Dari rumah yang dikuasai M, polisi menemukan 72 cartridge vape merek THUGS yang diduga mengandung zat Etomidate.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 74 cartridge vape berisi cairan (liquid) dalam kemasan berwarna emas yang diduga mengandung narkotika Golongan II jenis Etomidate.

BACA JUGA:  Diduga Kaitkan Andi Morena dengan Penggerebekan Narkotika BNN, Akun Instagram Badan Perwakilan Netizen Dilaporkan ke Polda Kepri

Selain cartridge vape, polisi juga menyita satu unit mobil Honda Jazz tahun 2004 dengan nomor polisi BP 1185 HY berwarna hitam, satu unit handphone Samsung A05 berwarna silver, satu unit handphone Vivo berwarna hitam beserta kartu SIM, serta uang tunai Rp194.000.

Polisi turut mengamankan satu unit mesin cuci merek Aqua berwarna biru muda yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Deni menjelaskan, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf b dan Pasal 610 ayat (2) huruf b KUHPidana.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  Rayakan Ulang Tahun ke-65, Chairman Panbil Group Johanes Kennedy Bagikan 630 Paket Sembako kepada Karyawan

Penyidik hingga kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate tersebut.

Kapolsek Lubuk Baja juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dalam bentuk apa pun, termasuk produk vape yang mengandung zat berbahaya.

Masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Polisi 110 untuk melaporkan kejadian yang membutuhkan kehadiran maupun tindakan cepat dari pihak kepolisian. (Btm/r)

  • Bagikan