Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp540,6 Juta, 15 Tersangka Diamankan

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 14 laporan polisi. Barang bukti yang dimusnahkan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp540,6 juta.

Pemusnahan barang bukti tersebut digelar dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (17/9/2026) sekitar pukul 11.50 WIB.

Kegiatan dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. yang diwakili Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H.

Dalam pemaparannya, Arsyad menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari 14 laporan polisi. Sebanyak 13 laporan diungkap Satresnarkoba Polresta Barelang dan satu laporan lainnya merupakan hasil pengungkapan Polsek Lubuk Baja.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 15 tersangka yang terdiri dari 11 laki-laki dan empat perempuan.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 98,42 gram sabu dalam sembilan paket, 279,25 gram ganja dalam 303 paket, 148 butir ekstasi dengan berat bersih 59,56 gram, serta 164 unit liquid vape yang mengandung etomidate dengan total berat 430,77 gram/ml.

BACA JUGA:  Jumat Berkah di Nongsa, Polwan Polresta Barelang Bagikan Sembako hingga Perhatian untuk Penyandang Disabilitas

Jika dihitung berdasarkan estimasi nilai ekonomis, seluruh barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp540,6 juta.

Rinciannya, sabu diperkirakan bernilai Rp95 juta, ganja Rp14 juta, ekstasi Rp103,6 juta, dan liquid vape mengandung etomidate sekitar Rp328 juta.

Arsyad mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara berkesinambungan terhadap dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Barelang.

Keberhasilan pengungkapan, kata dia, juga didukung sinergi dengan sejumlah instansi, termasuk Bea Cukai Batam serta informasi dari masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara berkesinambungan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Batam,” ujar Arsyad.

BACA JUGA:  Usai Yuwanky dan Basri Jadi Tersangka, Bareskrim Tetapkan Hendra dan Apo DPO dalam Kasus Dugaan Narkotika Planet Batam

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala BNN Kota Batam Kombes Pol. I Gede Nakti Widhiarta, Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh, perwakilan Bea Cukai Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, penasihat hukum para tersangka, serta perwakilan Lapas Batam.

Menurut analisis penyidik, pemusnahan barang bukti tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 4.100 jiwa.

Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi penggunaan masing-masing jenis barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dalam perkara tersebut.

Terhadap 15 tersangka berinisial A (32), R (41), S (29), M (35), D (27), F (30), H (38), I (26), T (33), Y (31), P (28), N (24), E (36), L (34), dan K (25), penyidik menerapkan pasal berlapis sesuai ketentuan hukum yang disebutkan dalam perkara tersebut.

Ancaman pidana yang dikenakan bervariasi, mulai dari 10 tahun, 12 tahun, 15 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, disertai pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:  6 Pejabat Polda Kepri Berganti, Kapolda Asep Safrudin Beri Pesan Tegas untuk Pejabat Baru

Arsyad menegaskan, Polresta Barelang akan terus meningkatkan langkah preventif dan represif dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Polresta Barelang akan terus meningkatkan upaya preventif maupun represif dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Kota Batam yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” ujarnya.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Polisi 110 yang dapat dihubungi secara gratis selama 24 jam untuk melaporkan tindak pidana, dugaan penyalahgunaan narkotika, maupun kondisi darurat yang membutuhkan kehadiran kepolisian. (BTM/r)

  • Bagikan