Usai Yuwanky dan Basri Jadi Tersangka, Bareskrim Tetapkan Hendra dan Apo DPO dalam Kasus Dugaan Narkotika Planet Batam

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Setelah menetapkan Yuwanky dan Basri Lewaimang sebagai tersangka, Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kini memburu dua orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keduanya masing-masing bernama Hendra dan Apo. Nama keduanya masuk dalam daftar DPO terkait perkara dugaan tindak pidana peredaran narkotika yang berkaitan dengan aktivitas di tempat hiburan malam (THM) Planet 1, Planet 2 dan Planet 3 di Kota Batam.

Informasi tersebut disampaikan saat Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi perkara di Batam, Rabu (9/9/2026).

Dalam rekonstruksi tersebut, sejumlah tersangka dihadirkan, di antaranya Yuwanky dan Basri Lewaimang. Para tersangka memperagakan kembali sejumlah rangkaian peristiwa yang sebelumnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.

BACA JUGA:  Polresta Barelang Distribusikan 6.000 Liter Air Bersih untuk Warga Kavling Lama Sagulung

Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara yang tengah ditangani penyidik.

Sejumlah tahapan yang diperagakan disebut berkaitan dengan dugaan pengadaan, penyimpanan, distribusi hingga penjualan narkotika.

Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kelly, mengatakan pelaksanaan rekonstruksi berjalan tanpa kendala. Kegiatan tersebut mendapat dukungan pengamanan dari Polda Kepri, Polresta Barelang dan Brimob Polda Kepri.

“Kami melaksanakan rekonstruksi terkait tindak pidana narkoba di THM Planet 1, Planet 2 dan Planet 3. Selama proses rekonstruksi tadi tidak ada kendala karena kami dari Bareskrim di-backup oleh Polda Kepri, Polresta Barelang dan Brimob Polda Kepri,” ujar Kelly.

BACA JUGA:  Pengusaha Tempat Hiburan Malam di Kepri Deklarasikan Komitmen P4GN, Siap Dukung Pemberantasan Narkoba

Menurutnya, sekitar 90 personel diterjunkan untuk mengamankan jalannya rekonstruksi.

“Total keseluruhan pengamanan 90 personel,” katanya.

Kelly juga menyebut penyidik menemukan sejumlah fakta baru dalam proses rekonstruksi. Temuan tersebut selanjutnya akan disesuaikan dengan BAP serta dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum.

“Temuan fakta baru sesuai dengan BAP, koordinasi jaksa,” ujarnya.

Terkait dua orang yang masih diburu, Kelly memastikan Hendra dan Apo telah masuk dalam DPO Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

“Untuk DPO ada dua, atas nama Hendra dan Apo,” kata Kelly.

Selain dugaan tindak pidana narkotika, penyidik juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap sejumlah tersangka.

BACA JUGA:  HUT Polwan ke-78, Polda Kepri Gelar Doa Bersama dan Baksos Bersama Masyarakat Rempang

“Dari beberapa tersangka kita kenakan TPPU, sekarang masih berproses,” ungkapnya.

Dalam penyidikan perkara tersebut, aktivitas dugaan peredaran narkotika disebut telah berlangsung sejak 2018. Aktivitas itu kemudian sempat terhenti ketika pandemi Covid-19 dan kembali berjalan sejak awal 2023.

Rekonstruksi menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dengan rangkaian peristiwa yang telah dituangkan dalam BAP sekaligus mendalami fakta-fakta lain yang ditemukan penyidik.

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menegaskan proses hukum perkara tersebut masih berjalan. Penanganan selanjutnya akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Btm/ddr)

  • Bagikan