AKHIRNYA TERUNGKAP, Polda Kepri Tetapkan VEH dan HEP Jadi Tersangka Dalam Dugaan Kasus Penipuan Pengadaan Tiket Pesparawi

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menetapkan dua orang berinisial VEH dan HEP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait pengadaan tiket keberangkatan Kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau menuju Manokwari, Papua Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan penetapan kedua tersangka merupakan hasil rangkaian penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat ini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, mengumpulkan alat bukti lainnya, serta melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nona Pricillia.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Dijadwalkan Luncurkan B50 Hari Ini, Saksikan Siaran Langsungnya di btm.co.id

Ia menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 26 orang saksi dari berbagai pihak, di antaranya pelapor, pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), peserta Pesparawi kategori pria dan wanita, pelatih, pihak Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kepulauan Riau, hingga pihak maskapai penerbangan.

BACA JUGA:  Kapolda Kepri Pimpin Car Free Day Hari Bhayangkara ke-80, Bagikan 1.000 Paket Bansos untuk Warga

Selain memeriksa para saksi, penyidik juga telah menyita 20 jenis dokumen yang berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti. Dalam proses penyidikan, Ditreskrimum Polda Kepri juga telah melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari mekanisme penanganan perkara sesuai prosedur yang berlaku.

Kabid Humas menegaskan, Polda Kepri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

BACA JUGA:  Polresta Barelang Gelar Istighosah dan Doa Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara Ke-80

“Penyampaian informasi kepada masyarakat dilakukan secara proporsional tanpa mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam guna melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas maupun apabila membutuhkan bantuan Kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas. (Btm/r)

  • Bagikan