Rokok Lenox Tanpa Pita Cukai Diduga Bebas Beredar di Batam, Sales Keliling Pakai Gran Max

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Peredaran rokok yang diduga ilegal tanpa pita cukai di Kota Batam semakin meresahkan. Salah satu merek yang kini mudah ditemukan di sejumlah toko kelontong dan warung eceran adalah Lenox.

Rokok tersebut terpantau beredar di berbagai wilayah, mulai dari Nongsa, Bengkong hingga Batu Aji.

Berdasarkan penelusuran di lapangan pada Jumat (6/11/2026), seorang sales rokok Lenox diduga menawarkan produknya secara langsung kepada pemilik toko dengan harga relatif murah.

Dalam rekaman percakapan yang diperoleh, sales tersebut menawarkan sejumlah varian rokok Lenox dengan harga Rp74.000 hingga Rp76.000 per slop.

Ketika pemilik toko mempertanyakan harga murah dan keberadaan pita cukai, sales tersebut berdalih barang yang ditawarkan berasal langsung dari gudang utama.

BACA JUGA:  Razia Kampung Madani Batam, Polisi Temukan Narkoba Jenis Sabu, Kondom, Tisu Magic hingga Kartu Pers

“Dari gudang langsung, makanya murah. Beli lah,” ujar sales tersebut dalam percakapan.

Namun, pemilik toko mengaku belum berani menerima tawaran tersebut karena rokok yang ditawarkan tidak dilengkapi pita cukai.

“Belum berani kami, Bang,” jawab pemilik toko.

Meski demikian, sales tersebut masih berupaya meyakinkan pemilik toko. Bahkan, ia menawarkan sistem penitipan barang dengan pengecekan secara berkala setiap pekan.

Dari penelusuran tersebut, sales yang menawarkan rokok Lenox diketahui menggunakan mobil operasional jenis Daihatsu Gran Max berwarna putih dengan nomor polisi BP 8718 TE.

Wilayah distribusinya disebut cukup luas, mencakup toko-toko besar hingga warung kecil di sejumlah kawasan Batam, termasuk Nongsa, Bengkong dan Batu Aji.

BACA JUGA:  TERUNGKAP! Gurita Bisnis Sinar Mas Group di Batam, dari Properti hingga Kawasan Nongsa Digital Park

Temuan ini memunculkan dugaan adanya jaringan distribusi rokok tanpa pita cukai yang beroperasi secara terorganisasi di Kota Batam.

Maraknya peredaran rokok yang diduga ilegal tersebut menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai Batam.

Jika tidak segera ditindak, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor penerimaan cukai sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pedagang yang menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.

Bea Cukai Batam diharapkan segera menelusuri asal-usul barang, memeriksa jalur distribusi, serta mengusut gudang yang diduga menjadi sumber pasokan rokok tersebut.

Identitas sales, kendaraan operasional, rekaman percakapan, serta titik-titik distribusi yang ditemukan di lapangan dapat menjadi bahan awal bagi aparat untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

BACA JUGA:  LIVE STREAMING: Menko Zulhas Buka Rakernas III PJS Indonesia 2026 di Batam, Ini Agenda yang Dibahas

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya berulang kali menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik ilegal dan kecurangan yang merugikan negara.

Presiden bahkan menegaskan tidak akan gentar menindak praktik ilegal, termasuk jika terdapat pihak-pihak yang membekingi aktivitas tersebut.

Karena itu, publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum dan Bea Cukai dalam menelusuri dugaan jaringan peredaran rokok Lenox tanpa pita cukai di Batam.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Bea Cukai Batam terkait temuan peredaran rokok tersebut. (Btm/tim/ddr)

  • Bagikan