Batam Kembali Disorot Dunia, Tiga Kontainer Milik PT Esun Diduga Berisi Limbah Elektronik Ilegal yang Dikirim ke Malaysia

  • Bagikan
Kontainer yang berada di dalam kawasan PT Esun dan dijadwalkan tiba di Malaysia pada 3 September. Foto: Basel Action Network (BAN) - btm.co.id/ist

BTM.CO.ID, BATAM – Sejumlah organisasi lingkungan internasional dan Indonesia memperingatkan pemerintah Indonesia terkait dugaan pelanggaran serius terhadap Konvensi Basel mengenai pengendalian perpindahan lintas batas limbah berbahaya dan pembuangannya.

Basel Action Network (BAN), bersama Nexus3 Foundation dan Ecoton, menemukan tiga kontainer yang diduga berisi limbah elektronik atau electronic waste (e-waste) dari sebuah lokasi yang berkaitan dengan perusahaan daur ulang limbah elektronik PT Esun International Utama Indonesia (PT Esun) di Batam.

Berdasarkan data perdagangan yang tersedia untuk umum, tiga kontainer tersebut dijadwalkan tiba di Pelabuhan Klang, Malaysia, pada 3 September 2026.

Temuan itu memunculkan dugaan baru mengenai praktik perpindahan lintas negara limbah elektronik dari Indonesia ke Malaysia, yang dinilai berpotensi melanggar kewajiban Indonesia sebagai negara pihak dalam Konvensi Basel.

Selain itu, BAN juga mengaku memperoleh data baru yang menunjukkan bahwa sepanjang Maret dan April 2026, tiga perusahaan yang disebut telah dicabut izin impornya pada Januari lalu masih terus mengimpor ribuan kontainer yang diduga berisi limbah elektronik dari Amerika Serikat ke Batam.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Detik-detik Yuwanky, DPO Kasus Narkotika Planet Group Ditangkap di Terminal 3 Soekarno-Hatta

Batam mulai menjadi sorotan internasional pada September 2025 setelah terungkap dugaan impor limbah elektronik secara ilegal dari Amerika Serikat ke Indonesia oleh PT Esun.

Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Menteri Lingkungan Hidup saat itu dilaporkan mencoba mengunjungi fasilitas perusahaan tersebut, namun kunjungannya ke pabrik tidak berhasil dilakukan.

Pada April 2026, jumlah kontainer yang diduga bermasalah dan diamankan di Pelabuhan Batu Ampar disebut telah mencapai 914 kontainer.

Selain PT Esun, dua perusahaan lain, yakni PT Logam Internasional Jaya dan PT Batam Battery Recycle Industries, juga disebut terkait dalam dugaan impor limbah elektronik ilegal tersebut.

Pemerintah sebelumnya dilaporkan berencana meminta pertanggungjawaban perusahaan dan memulangkan kembali kontainer-kontainer tersebut ke negara asalnya sesuai ketentuan Konvensi Basel mengenai perdagangan limbah ilegal.

Namun, rencana tersebut kemudian berubah. Pemerintah disebut memilih untuk memusnahkan limbah elektronik tersebut di Batam.

Sementara itu, BP Batam dilaporkan mengambil keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap salah satu kontainer yang menemukan bahwa kurang dari 5 persen isi kontainer dikategorikan sebagai limbah berbahaya.

BACA JUGA:  Operasi Laut Gabungan Bareskrim, BNN, Bea Cukai dan Polda Kepri Ungkap Jaringan Internasional, Sita 800 Kg Ketamin HCL

Limbah yang tidak dikategorikan sebagai bahan berbahaya dan beracun disebut akan dikembalikan kepada pihak importir.

BAN, Nexus3 Foundation, dan Ecoton menilai keputusan tersebut patut dipertanyakan.

Menurut kelompok tersebut, ketentuan Konvensi Basel tidak hanya mengatur limbah elektronik yang dikategorikan sebagai limbah berbahaya.

Melalui perubahan ketentuan mengenai limbah elektronik atau E-Waste Amendments yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, seluruh perpindahan lintas batas limbah elektronik, termasuk perangkat utuh, komponen, maupun residu limbah elektronik, harus berada dalam pengawasan ketat.

Kelompok tersebut menegaskan, Amerika Serikat bukan negara pihak dalam Konvensi Basel.

Dengan demikian, mereka menilai limbah elektronik tidak dapat diekspor dari Amerika Serikat ke Indonesia berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Konvensi Basel.

Selain itu, negara lain yang ingin mengirimkan limbah elektronik ke Indonesia harus terlebih dahulu memberikan pemberitahuan resmi kepada pemerintah Indonesia dan memperoleh persetujuan sebelum pengiriman dilakukan.

Persetujuan tersebut, menurut ketentuan Konvensi Basel, harus dilakukan berdasarkan pengiriman per pengiriman.

Aturan yang sama juga berlaku terhadap ekspor limbah elektronik dari Indonesia ke negara lain.

BACA JUGA:  Oase dari Sang Jenderal di Tengah Badai Fitnah Saudara Kandung

Kelompok lingkungan tersebut menyebut data perdagangan yang dilaporkan pemerintah Indonesia menunjukkan adanya ratusan pengiriman setiap bulan sepanjang 2025 hingga April 2026 kepada PT Esun, PT Logam Internasional Jaya, dan PT Batam Battery Recycle Industries.

Sebagian besar pengiriman tersebut disebut berasal dari Amerika Serikat.

Dalam beberapa pengiriman, perusahaan importir bahkan disebut menggunakan kode Harmonized System (HS) yang secara jelas mengidentifikasi barang tersebut sebagai limbah elektronik.

Kondisi itu, menurut kelompok lingkungan tersebut, seharusnya dapat menjadi indikasi bagi pemerintah bahwa kontainer tersebut berisi limbah elektronik.

Meski demikian, mereka mempertanyakan mengapa impor tersebut masih terus berlangsung, termasuk setelah izin impor perusahaan-perusahaan tersebut disebut telah dicabut.

“Mengapa fasilitas-fasilitas ini masih diperbolehkan mengimpor limbah elektronik setelah izin mereka dicabut pada Januari akibat pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional? Mengapa pemerintah membiarkan pelanggaran Konvensi Basel yang begitu jelas?” kata Pendiri sekaligus Direktur Eksekutif Ecoton, Daru Setyorini dalam siaran pers Basel Action Network (BAN) diterima btm.co.id junat (4/9/2026)

  • Bagikan