Penulis: Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan Universitas Putera Batam
BTM.CO.ID, BATAM – Terbitnya PMK Nomor 44 Tahun 2026 dan PMK Nomor 55 Tahun 2026 mengubah peta profesi yang selama ini bersinggungan dengan dunia perpajakan.
Tiba-tiba, “kue” bernama Kuasa Wajib Pajak menjadi arena kompetisi baru antara Konsultan Pajak, Akuntan Berpraktik di Kantor Jasa Akuntan (KJA), Kantor Akuntan Publik (KAP), hingga profesi lain yang memenuhi mekanisme sertifikasi sebagaimana diatur dalam regulasi baru.
Setiap Surat Pemberitahuan (SPT) berawal dari pembukuan. Setiap koreksi fiskal lahir dari laporan keuangan. Bahkan, setiap sengketa pajak hampir selalu berakar pada bagaimana sebuah transaksi dicatat, diklasifikasikan, dan disajikan dalam laporan keuangan.
Namun yang menjadi kegelisahan adalah ketika regulasi lebih sibuk mengatur pintu masuk profesi daripada memastikan bahwa pihak yang diberikan kewenangan benar-benar memahami keterkaitan utuh antara akuntansi dan perpajakan.
Seorang ahli pajak tentu memiliki pemahaman mendalam mengenai regulasi perpajakan. Namun, apakah pemahaman regulasi semata cukup ketika harus membaca substansi ekonomi sebuah transaksi yang hidup di balik angka-angka laporan keuangan?
Sebaliknya, Akuntan Berpraktik maupun Akuntan Publik setiap hari bergulat dengan standar akuntansi, pengakuan pendapatan, aset, liabilitas, beban, hingga sistem pengendalian internal. Seluruh aspek tersebut merupakan fondasi sebelum angka-angka dalam laporan keuangan diterjemahkan menjadi dasar penghitungan kewajiban perpajakan.
Kuasa Wajib Pajak idealnya berada di tangan orang yang memahami dua bahasa sekaligus, yakni bahasa laporan keuangan dan bahasa perpajakan.
Jika hanya menguasai salah satunya, risiko salah memahami substansi transaksi justru menjadi lebih besar.
Akuntansi dan perpajakan memang memiliki aturan dan tujuan yang berbeda. Namun dalam praktiknya, keduanya tidak pernah benar-benar dapat dipisahkan.
Akuntansi berbicara mengenai bagaimana transaksi dicatat dan disajikan berdasarkan substansi ekonomi. Sementara perpajakan menentukan bagaimana transaksi tersebut diperlakukan untuk menghitung hak dan kewajiban kepada negara.
Perbedaan perlakuan itu kemudian melahirkan rekonsiliasi fiskal, koreksi pajak, sengketa, hingga kebutuhan pendampingan profesional.
Artinya, sebelum berbicara tentang pajak, seseorang harus memahami terlebih dahulu dari mana angka pajak itu berasal.
Regulasi yang baik seharusnya menyatukan ekosistem profesi, bukan membuat masing-masing profesi sibuk mencari celah agar tetap memperoleh bagian dari “kue” yang sama.
PMK Nomor 44 Tahun 2026 dan PMK Nomor 55 Tahun 2026 mungkin lahir dengan semangat meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan perpajakan. Namun di lapangan, regulasi tersebut berpotensi memunculkan pertanyaan baru.
Pertanyaan ini seharusnya tidak dijawab hanya berdasarkan nama profesi atau organisasi tempat seseorang bernaung.
Negara tentu berhak menaikkan standar kompetensi dan memperketat persyaratan bagi pihak yang dapat menjadi Kuasa Wajib Pajak. Namun standar tersebut semestinya dibangun berdasarkan realitas praktik.
Realitasnya, akuntansi dan perpajakan adalah dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan.
Keduanya memiliki ruang lingkup masing-masing, tetapi bertemu dalam satu titik penting, yakni transaksi ekonomi Wajib Pajak.
Jika kedua disiplin ilmu tersebut diperlakukan seolah-olah sebagai dua dunia yang berbeda, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepastian bagi profesi yang berkecimpung di dalamnya.
Yang lebih penting, kualitas pelayanan kepada jutaan Wajib Pajak juga ikut menjadi taruhannya.
Pada akhirnya, persoalan Kuasa Wajib Pajak seharusnya tidak sekadar menjadi pertarungan tentang siapa yang paling berhak memperoleh kewenangan.
Pertanyaan yang lebih penting adalah siapa yang paling kompeten memahami persoalan Wajib Pajak secara utuh.
Bukan hanya memahami pasal pajaknya, tetapi juga memahami transaksi, pembukuan, laporan keuangan, substansi ekonomi, hingga konsekuensi perpajakannya.
Jangan sampai negara terlalu sibuk mengatur siapa yang boleh memegang sendok, tetapi lupa mempertanyakan siapa yang paling memahami isi piringnya. (Btm/r)







