Batam Kembali Disorot Dunia, Tiga Kontainer Milik PT Esun Diduga Berisi Limbah Elektronik Ilegal yang Dikirim ke Malaysia

  • Bagikan
Kontainer yang berada di dalam kawasan PT Esun dan dijadwalkan tiba di Malaysia pada 3 September. Foto: Basel Action Network (BAN) - btm.co.id/ist

Berdasarkan hasil investigasi lapangan terbaru, kelompok tersebut menemukan tiga kontainer di area yang berkaitan dengan PT Esun dan dijadwalkan tiba di Malaysia pada 3 September 2026.

PT Esun disebut sebagai mitra lokal dari perusahaan perdagangan limbah elektronik milik investor asal China yang dikenal sebagai Wai Mei Dat dan di Amerika Serikat dikenal dengan nama Corporate e-Waste Solutions (CEWs).

Perusahaan tersebut sebelumnya juga menjadi sorotan dalam laporan BAN berjudul Brokers of Shame.

Kelompok lingkungan tersebut memperingatkan bahwa apabila Indonesia mengizinkan perusahaan yang sebelumnya diduga melakukan impor ilegal limbah elektronik untuk kembali mengekspor limbah elektronik ke Malaysia, maka hal tersebut dapat menjadi pelanggaran serius terhadap kewajiban Indonesia dalam Konvensi Basel.

Persoalan tersebut dinilai semakin serius karena Malaysia telah mengumumkan larangan impor limbah elektronik ke negaranya.

Larangan tersebut juga disebut kembali ditegaskan Malaysia dalam pertemuan Open-Ended Working Group Konvensi Basel di Jenewa pada Juni 2026.

Dengan demikian, kelompok tersebut menilai ekspor limbah elektronik dari Indonesia ke Malaysia dapat melanggar hukum Malaysia.

Jika tiga kontainer tersebut dideklarasikan sebagai limbah plastik, kelompok tersebut menduga material tersebut dapat berupa limbah plastik yang berasal dari perangkat elektronik.

Material tersebut tetap dapat berada dalam pengawasan Konvensi Basel melalui ketentuan mengenai limbah plastik dan membutuhkan pemberitahuan serta persetujuan dari pemerintah Malaysia.

“Penting agar tiga kontainer yang menuju Pelabuhan Klang tersebut disita saat tiba dan diperiksa karena diduga merupakan barang ilegal. Jika isinya adalah limbah elektronik atau limbah plastik yang berasal dari limbah elektronik dan masuk tanpa pemberitahuan serta persetujuan, maka pengiriman tersebut ilegal,” kata Pendiri dan Direktur Strategis BAN, Jim Puckett.

Ia menambahkan, pemerintah Indonesia harus mengambil kembali limbah tersebut dan melakukan penegakan hukum terhadap PT Esun apabila terbukti melakukan ekspor ilegal.

“Pemerintah Indonesia juga harus melakukan penyelidikan lintas lembaga mengenai alasan mengapa Konvensi Basel dapat diabaikan oleh para pedagang limbah internasional yang beroperasi di Batam,” ujarnya.

BAN, Nexus3 Foundation, dan Ecoton juga membandingkan sikap Indonesia dengan sejumlah negara ASEAN lainnya.

Menurut mereka, Malaysia, Thailand, dan Filipina mulai mengambil langkah lebih tegas terhadap perdagangan ilegal limbah elektronik.

Malaysia dan Thailand disebut telah melarang sebagian besar impor limbah elektronik, sementara Filipina mulai menolak kontainer yang diduga membawa limbah elektronik ilegal.

Sementara itu, Indonesia dinilai belum menunjukkan langkah yang cukup tegas dalam menangani dugaan pelanggaran perdagangan limbah lintas negara.

  • Bagikan
Exit mobile version