NEWS VIDEO: Polda Kepri Musnahkan Sabu, Ganja, Ekstasi dan Ribuan Cartridge Vape Etomidate dari 26 Kasus

  • Bagikan
Polda Kepri Musnahkan Sabu, Ganja, Ekstasi dan Ribuan Cartridge Vape Etomidate dari 26 Kasus

BTM.CO.ID, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika dari 26 perkara yang berhasil diungkap sepanjang Juni hingga Agustus 2026.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan pada Kamis (3/9/2026) di Gedung Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika sekaligus mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kegiatan dipimpin Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadirresnarkoba) Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.I.K.

Turut hadir PS Paur 1 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri IPTU Zulpan Tarmizi Rambe, S.H., perwakilan BNNP Kepri Kompol Dr. Tafsirrudin, S.H., M.H., selaku Kasi Intelijen BNNP Kepri, serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rumondang Manurung, S.H., M.H., selaku Jaksa Utama Pratama.

Selain itu, hadir pula perwakilan BPOM Batam David Indra Pratama, S.H., M.H., selaku PFM Ahli Pertama BPOM Batam, Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Batam Lucky Tamo, Ketua GRANAT Provinsi Kepri Syamsul Paloh, serta penasihat hukum Aninda Putri.

AKBP Achmad Suherlan mengatakan, dari 26 laporan polisi yang ditangani, Ditresnarkoba Polda Kepri telah menetapkan sebanyak 28 orang tersangka.

Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 4.916,23 gram sabu, 2.949 cartridge vape yang mengandung etomidate, 5.640,54 gram ganja, serta 1.223 butir ekstasi.

“Dari jumlah tersebut, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 4.834,36 gram sabu, 2.902 cartridge vape mengandung etomidate, 5.605,54 gram ganja, dan 1.174 butir ekstasi,” ujar Achmad.

Ia menjelaskan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Barang bukti tersebut terdiri dari 80,5806 gram sabu, 25 cartridge vape mengandung etomidate, 30,3913 gram ganja, serta 38 butir ekstasi.

Sementara itu, sebanyak 1,2894 gram sabu, 22 cartridge vape mengandung etomidate, 4,6087 gram ganja, dan 11 butir ekstasi disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium Forensik.

Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan menggunakan alat insinerator hingga seluruh barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Proses pemusnahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti perkara narkotika.

Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan, Ditresnarkoba Polda Kepri memperkirakan sebanyak 56.384 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari potensi bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri memperkirakan sekitar 56.384 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari potensi bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika.

Masyarakat diimbau segera melaporkan setiap informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika kepada pihak kepolisian melalui Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam. (Btm/r)

  • Bagikan
Exit mobile version