BTM.CO.ID, BATAM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gatot Heroe Hernanda (GH), tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang berkaitan dengan proses kepabeanan.
Penetapan GH sebagai tersangka disebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi sebelumnya yang juga menyeret sejumlah oknum di lingkungan Bea dan Cukai.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik menemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan GH, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan Bea Cukai periode 2025–2026.
“Ini merupakan update perkara Bea Cukai dan pengembangan dari perkara sebelumnya. Dari hasil pengembangan penyidikan serta bukti baru yang diperoleh, KPK menetapkan GH sebagai tersangka,” ujar Achmad.
GH selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
KPK menyebut GH dijerat dengan tiga pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK juga mengungkap dugaan adanya pemberian uang secara rutin kepada oknum pejabat Bea Cukai. Pemberian itu disebut menggunakan mata uang dolar Singapura (SGD) dan disebut sebagai “jatah bulanan”.
“Jatah uang bulanan dalam bentuk SGD, BC1 Rp3 miliar, BC2 sebesar Rp2 miliar dan BC3 Rp1 miliar. Jatah tersebut diberikan di ruang kerja,” ungkap Achmad.
Kasus tersebut kembali menyoroti praktik korupsi di lingkungan Bea dan Cukai, di tengah dorongan pemerintah untuk melakukan pembenahan dan reformasi secara menyeluruh.
Sebelumnya, pemerintah juga menyinggung perlunya pembenahan di tubuh Bea dan Cukai, termasuk terhadap dugaan praktik under invoice, permainan gelap, serta berbagai bentuk penyimpangan dalam proses kepabeanan.
Dalam pernyataan yang dikutip dalam rapat terbatas, disebutkan bahwa Bea Cukai diberikan tenggat waktu hingga September 2026 untuk melakukan pembenahan.
“Bea Cukai dibubarkan di rapat terbatas. Saya minta setahun ke Presiden agar Bea Cukai berbenah sampai September 2026,” ujar menkeu Purbaya.
Selain itu, Purbaya mengungkapkan bahwa pada masa lalu Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disebut memiliki keterbatasan dalam pengawasan oleh lembaga eksternal seperti BPKP maupun KPK.
Kasus yang menjerat GH kini menjadi perhatian karena berlangsung bersamaan dengan agenda reformasi dan penguatan pengawasan terhadap sektor kepabeanan.
KPK memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (Btm/ddr)
