BTM.CO.ID, BATAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Bengkong, Kota Batam. Seorang pelaku jambret spesialis perhiasan berinisial MED (25) berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri ke luar daerah.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Mapolresta Barelang, Selasa (03/03/2026), dipimpin Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., didampingi Kasi Humas AKP Budi Santosa, S.H., Kanit IV Jatanras AKP Doddy Masyir, S.H., M.H., serta Kasubnit 8 Satreskrim Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom.
Kompol M. Debby menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 12.17 WIB di Kampung Tua Bengkong Laut, Blok A2 RT/RW 003/001, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Korban berinisial M (43) menjadi sasaran pelaku saat melintas di lokasi kejadian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku terlebih dahulu melakukan pengintaian di sekitar kawasan Golden Prawn dengan menargetkan masyarakat yang mengenakan perhiasan,” ujar Kompol Debby.
Setelah menemukan target, pelaku mengikuti korban menggunakan sepeda motor hingga melintasi jalan yang relatif sepi. Saat korban melintas di lokasi kejadian, pelaku mendekat dan menarik secara paksa gelang emas yang dikenakan korban hingga putus, sehingga korban terjatuh.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.
Menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Bengkong segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, diketahui tersangka melarikan diri ke Palembang, Sumatera Selatan. Tim Opsnal Satreskrim kemudian melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan aparat setempat. Pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis, 26 Februari 2026 pukul 21.30 WIB di Kecamatan Mariana, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, tanpa perlawanan.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Batam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone iPhone XR, satu jaket merek Adidas, uang tunai Rp12 juta, satu pasang sepatu, satu tas selempang warna hitam, satu dompet beserta KTP, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Polisi juga menduga tersangka terlibat dalam sejumlah aksi serupa di wilayah Kecamatan Bengkong sejak tahun 2023 hingga 2026. Tercatat sedikitnya lima tempat kejadian perkara (TKP) yang diduga berkaitan dengan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat Kota Batam agar selalu waspada saat beraktivitas di luar rumah dan tidak menggunakan perhiasan secara mencolok di tempat umum.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga harkamtibmas dan segera melaporkan ke Call Center 110 apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminalitas,” pungkasnya. (Btm/r)










