BTM.CO.ID, BATAM – Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Barelang melaksanakan pengawasan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Batam terkait operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Sabtu (28/2/2026).
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan di Kantor Wali Kota Batam yang menjadi titik kumpul personel gabungan sebelum pelaksanaan patroli di sejumlah lokasi di wilayah Batam.
Personel Sipropam Polresta Barelang, Aipda Yihan Saputra, mengatakan pengawasan ini bertujuan memastikan para pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku selama Ramadhan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.
“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku selama Ramadhan serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar Aipda Yihan Saputra.
Dalam kegiatan tersebut, personel Sipropam yang dipimpin Aipda Yihan Saputra bersama Brigpol Ferry Pratama bergabung dengan unsur gabungan dari POM TNI AD, TNI AL, TNI AU, Ditpam BP Batam, Dinas Perhubungan Kota Batam, serta Satpol PP Kota Batam.
“Sinergi lintas instansi ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Batam,” tambahnya.
Rangkaian kegiatan meliputi apel kesiapan, pengecekan personel, dan pemeriksaan kendaraan patroli. Selanjutnya, personel gabungan melaksanakan patroli secara konvoi menuju sejumlah lokasi sasaran, di antaranya Pujasera Batam One Mall Batam Center, Diamond Club Batu Aji, Sub Z Club Batu Aji, Warrior Bar Batu Aji, serta Lapo Tuak Lapuna Batu Aji.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan imbauan kepada para pemilik usaha agar tidak menimbulkan kebisingan selama Ramadhan sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah.
Selain itu, dilakukan pengecekan operasional tempat hiburan malam sekaligus sosialisasi Peraturan Wali Kota dan surat edaran yang mengatur penutupan THM selama tiga hari di awal Ramadhan, tiga hari di pertengahan, serta tiga hari menjelang Hari Raya Idulfitri.
Dari hasil pengawasan tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran oleh pelaku usaha tempat hiburan malam. Dengan demikian, tidak ada tindakan pengamanan yang dilakukan terhadap pihak manapun. Hal ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang baik dari para pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku selama bulan suci Ramadhan.
Kegiatan pengawasan berakhir sekitar pukul 03.00 WIB dan seluruh rangkaian berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Melalui Sipropam, Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pengawasan serta bersinergi dengan instansi terkait guna menjaga stabilitas keamanan dan menciptakan suasana yang harmonis serta penuh toleransi di Kota Batam selama Ramadhan (Btm/r)










