Pemerintah RI Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

  • Bagikan

BTM.CO.ID,  JAKARTA – Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, menyampaikan hasil sidang isbat penentuan 1 Syawal 1447 Hijriah yang digelar pemerintah bersama berbagai pihak terkait kamis (19/3/2026).

Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa sidang isbat merupakan bentuk musyawarah dan ikhtiar bersama dalam menetapkan hari besar keagamaan, khususnya Hari Raya Idulfitri.

“Negara memfasilitasi sidang isbat ini sebagai bentuk musyawarah dalam menentukan Hari Raya Idulfitri,” ujarnya.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Inovasi ITB Ubah Minyak Sawit Jadi Bensin, Kedaulatan Energi Nasional Didepan Mata

Sidang isbat tersebut dihadiri oleh perwakilan Majelis Ulama Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, organisasi masyarakat Islam, serta sejumlah instansi seperti Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Informasi Geospasial, dan para akademisi.

Sebelum sidang isbat digelar, rangkaian kegiatan diawali dengan seminar terbuka yang membahas posisi hilal berdasarkan data astronomi dan hasil pemantauan di berbagai wilayah Indonesia.

BACA JUGA:  Menyusuri Istana, Menyulam Mimpi: Pengalaman Tak Terlupakan Pelajar SMP 39 Jakarta

Menteri Agama menjelaskan, hasil rukyatul hilal yang dilakukan di 117 titik pemantauan di seluruh Indonesia menunjukkan bahwa hilal tidak terlihat.

“Kami bermusyawarah bersama ormas Islam mengacu pada tim di 117 titik di seluruh Indonesia. Hasil konfirmasi menunjukkan hilal tidak terlihat, tidak ada satu pun yang berhasil melihat hilal,” jelasnya.

BACA JUGA:  LIVE STREAMING: Biaya Penerbangan Haji 2026 Naik Rp1,77 Triliun, Pemerintah Matangkan Skema Pembiayaan Tidak Dibebankan ke Jama'ah

Berdasarkan hasil tersebut, pemerintah bersama para peserta sidang isbat sepakat menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Dengan penetapan ini, umat Islam di Indonesia diharapkan dapat merayakan Hari Raya Idulfitri secara serentak. (Btm/ddr)

  • Bagikan