CATAT !, Ini Syarat Kelengkapan Balik Nama Kendaraan Gratis dan Penghapusan Denda Pajak 100%

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Untuk mendapatkan keringanan tunggakan pokok pajak, gratis balik nama kendaraan dan penghapusan denda pajak, pemohon diwajibkan melengkapi syarat – syarat dokumen yang harus dipenuhi.

Dengan syarat kelengkapan dokumen diantaranya pemohon harus melengkapi: e-KTP, STNK Asli, BPKB ( Ganti STNK dan Balik nama ), Fotocopy Kart keluarga dan mengisi formulir yang tersedia.

Sebelumnya dikabarkan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama Jajaran Samsat Kepulauan Riau akan melaksanakan kegiatan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, yang dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2021 bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke – 75 dan sampai dengan tanggal 30 September 2021. Kamis (24/6/2021).

Kebijakan ini sesuai peraturan Gubernur Kepri nomor 27 tahun 2021 tentang penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua yang dikeluarkan pada tanggal 7 Juni 2021.

Adapun jenis biaya yang diringankan untuk masyarakat yaitu Penghapusan Sanksi Administrasi, Keiringanan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pembebasan Bea Balik Nama Kedua.

“Penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua ini dimulai tanggal 1 Juli 2021 yaitu Bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke – 75, untuk itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Kepri ayo segera membayar pajak demi pemulihan ekonomi dan pendapatan asli daerah Provinsi Kepri.” Himbau Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. dalam keterangan pers diterima btm.co.id.

“Semoga adanya kegiatan Penghapusan Sanksi Administrasi, Keiringanan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pembebasan Bea Balik Nama Kedua ini dapat membantu meringankan masyarakat di dalam masa Pandemi Covid-19 dan juga dapat mendongkrak pendapatan pajak Provinsi Kepri.” Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. ( BTM /ddr /r)

BACA JUGA:   Siaga Nataru, PLN Buka 3.000 Posko dan 78.000 Personel Siaga Layani Pelanggan
  • Bagikan