BTM.CO.ID, JAKARTA – Rencana ekspor listrik dari kawasan Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) ke Singapura belum akan direalisasikan dalam waktu dekat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, pemerintah saat ini memprioritaskan pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri dibandingkan menjual listrik ke negara lain.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal perubahan arah kebijakan pemerintah terhadap rencana kerja sama perdagangan listrik lintas negara antara Indonesia dan Singapura yang sebelumnya telah disepakati melalui nota kesepahaman (MoU).
Bahlil menegaskan, Indonesia masih membutuhkan pasokan listrik untuk mendukung kebutuhan masyarakat, industri, serta pertumbuhan investasi di dalam negeri.
“Kedaulatan negara harga mati. Saya sudah umumkan Indonesia tak akan ekspor listrik dalam waktu dekat ini. Indonesia masih butuh listrik,” tegas Bahlil saat membuka forum Minerba Convex 2026 di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Pernyataan ini menjadi perhatian khusus bagi kawasan BBK yang selama ini masuk dalam rencana pengembangan proyek energi hijau untuk memenuhi kebutuhan pasar Singapura.
Batam, Bintan, dan Karimun merupakan kawasan strategis dalam pengembangan industri, investasi, serta infrastruktur energi di Kepulauan Riau. Di sisi lain, kebutuhan listrik di kawasan tersebut juga menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pertumbuhan industri dan investasi.
MoU Indonesia-Singapura Belum Berujung Ekspor
Sebelumnya, Indonesia dan Singapura telah menjajaki kerja sama pengembangan energi hijau, termasuk rencana ekspor listrik dari Indonesia ke Singapura.
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari agenda strategis kedua negara dalam memperkuat hubungan ekonomi sekaligus mendorong transisi energi bersih.
Dalam kunjungan Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong ke Istana Merdeka, Jakarta, Senin (6/7/2026), rencana perdagangan listrik lintas negara kembali menjadi salah satu agenda pembahasan dari 26 kesepakatan yang ditandatangani kedua negara.
Saat itu, Bahlil menjelaskan terdapat tiga kesepakatan utama di sektor energi yang telah dibahas sejak tahun sebelumnya.
Ketiganya meliputi rencana ekspor listrik hijau ke Singapura, pengembangan kawasan industri hijau, serta kerja sama carbon capture and storage (CCS) atau penangkapan dan penyimpanan karbon.
Namun, kesepakatan tersebut belum sepenuhnya memasuki tahap implementasi. Salah satu persoalan yang masih dibahas adalah penentuan harga jual listrik.
Pemerintah Indonesia menginginkan harga yang memberikan keuntungan seimbang bagi kedua negara. Bahlil sebelumnya menyebut proses negosiasi masih berjalan dan pemerintah berharap segera menemukan titik temu.
Dengan pernyataan terbaru Bahlil pada 2 November 2026, rencana ekspor listrik tersebut menghadapi penundaan dari sisi kebijakan pemerintah.
Bahlil Tegaskan Izin Ekspor Ada di Kementerian ESDM
Selain menegaskan penghentian rencana ekspor listrik dalam waktu dekat, Bahlil juga meluruskan kewenangan pemberian izin ekspor energi.
Menurutnya, kewenangan perizinan ekspor energi sepenuhnya berada di bawah Kementerian ESDM, bukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Bahlil bahkan mengingatkan Danantara agar tidak terpengaruh lobi-lobi terkait penurunan harga listrik dari pihak Singapura.
“Izin ekspor energi sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM, bukan di Danantara. Saya kasih tahu Danantara, jangan mau dilobi-lobi. Kedaulatan negara, wibawa dan marwah 280 juta jiwa di Indonesia ini,” ujarnya.
Penegasan tersebut memperlihatkan bahwa keputusan ekspor energi tidak semata-mata ditentukan oleh kesepakatan bisnis atau investasi. Pemerintah tetap menempatkan kepentingan nasional dan kewenangan regulasi sebagai faktor utama.
Bagaimana Dampaknya bagi Batam, Bintan dan Karimun?
Bagi Kepulauan Riau, kebijakan ini memiliki dua sisi yang perlu dicermati.
Di satu sisi, penundaan ekspor listrik berpotensi membuat rencana investasi energi hijau yang diarahkan untuk pasar Singapura harus menyesuaikan kembali tahapan pelaksanaannya.
Di sisi lain, prioritas pemenuhan kebutuhan dalam negeri dapat menjadi perhatian bagi pengembangan industri di Batam, Bintan, dan Karimun yang membutuhkan pasokan listrik andal dan kompetitif.
Kepastian pasokan energi menjadi salah satu kebutuhan penting bagi kawasan industri, termasuk dalam menarik investasi baru dan mendukung ekspansi perusahaan yang telah beroperasi.
Namun, penundaan ekspor tidak serta-merta berarti seluruh proyek energi hijau di BBK dibatalkan. Rencana pembangunan pembangkit, infrastruktur transmisi, maupun investasi energi tetap perlu dilihat berdasarkan status proyek dan perizinannya masing-masing.
Pemerintah juga perlu menjelaskan lebih lanjut bagaimana kebijakan prioritas kebutuhan domestik tersebut diterapkan, terutama terhadap proyek-proyek yang sebelumnya dirancang untuk mendukung perdagangan listrik lintas negara.
Sebab, kerja sama energi Indonesia-Singapura tidak hanya menyangkut transaksi penjualan listrik, tetapi juga berkaitan dengan investasi, pengembangan industri hijau, infrastruktur, dan posisi strategis Kepulauan Riau dalam rantai ekonomi regional.
Kedaulatan Energi Jadi Garis Kebijakan
Pernyataan Bahlil di Minerba Convex 2026 juga sejalan dengan sikap pemerintah mengenai tata kelola perdagangan energi Indonesia.
Sebelumnya, pada forum yang sama, Bahlil memerintahkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi serta Kepala SKK Migas agar pengiriman gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) ke Jepang dan Korea Selatan dilakukan langsung dari Indonesia tanpa melalui negara perantara, termasuk Singapura.
Ia menilai Indonesia tidak seharusnya bergantung pada negara lain hanya untuk menjadi tempat transit atau perantara pengiriman komoditas energi.
“Malulah, kirim LNG ke Jepang dan Korea langsung saja. Kenapa harus pakai negara lain? Indonesia negara berdaulat, tidak boleh diatur-atur negara lain,” ujarnya.
Dua pernyataan tersebut memperlihatkan arah kebijakan yang sedang ditekankan pemerintah, yakni memperkuat kendali Indonesia atas perdagangan dan pemanfaatan sumber daya energi.
Bagi Batam, Bintan, dan Karimun, persoalan berikutnya bukan hanya apakah listrik akan diekspor ke Singapura, melainkan bagaimana potensi energi di kawasan tersebut dapat memberikan manfaat langsung bagi kebutuhan industri, investasi, dan perekonomian daerah.
Sebab, sebelum menjadi komoditas ekspor, ketersediaan listrik yang cukup, andal, dan terjangkau tetap menjadi kebutuhan mendasar bagi pertumbuhan ekonomi Kepulauan Riau. (Btm/ddr)






