BTM.CO.ID, KARIMUN – Sebanyak tiga media berita online di Kabupaten Karimun yang tergabung di Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Karimun menjalani tahapan verifikasi faktual, Sabtu (26/3/2022).
Verifikasi itu dilakukan Anggota Dewan Pers, Jamalul Ihsan dengan didampingi satu orang staf Dewan Pers, Irwan.
Ketiga media yang diverifikasi faktual ini di antaranya; Lendoot.com, Potretnusantara.id dan Hbabe.id.
Verifikasi dilakukan dengan mengunjungi satu per satu kantor media tersebut.
Dewan Pers melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen berupa legalitas perusahaan, mengecek kondisi kantor, serta berbagai tentang kesiapan media, seperti kesiapan menyehjaterakan wartawan, perlindungan wartawan, dan kepatuhan redaksi terhadap kode etik jurnalistik.
Verifikasi faktual ini melakukan kunjungan pertamanya ke kantor media PotretNusantara.id dan Hbabe.id. Di sana, kedatangan Jamalul Ihsan disambut Pimpinan Redaksi, Ernis Hutabarat.
Selanjutnya, kunjungan terakhir dilakukan Dewan Pers ke kantor Lendoot.com di Perumahan Balai Garden Blom E-7 nomor 1 Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing.
Kedatangan Anggota Dewan Pers itu, langsung disambut Pimpinan Redaksi Lendoot.com, Muhammad Sarih.
“Hari ini kami melakukan verifikasi faktual terhadap tiga media di Karimun di bawah naungan JMSI Kepri. Salah satunya Lendoot.com,” kata Jamalul di sela- sela kunjungannya ke Kantor Lendoot.com.
Dalam kunjungannya ke Kantor Lendoot.com, Jamalul melakukan pengecekkan sejumlah dokumen- dokumen milik perusahaan. Tujuannya guna memastikan data-data yang telah diinput perusahaan pers saat proses verifikasi administrasi benar adanya.
“Alhamdulillah, hari ini kami menjalani tahapan verifikasi oleh Dewan Pers. Harapan kami, Lendoot.com dapat terverifikasi secara faktual dan kedepannya semakin baik dalam menyampaikan informasi ke masyarakat,” kata Muhammad Sarih, Sabtu (26/3/2022).
Sebelum melakukan verifikasi faktual di Kabupaten Karimun, Dewan Pers lebih dulu melakukan verifikasi faktual terhadap enam media di Kota Batam yang juga termasuk kedalam JMSI Kepri.
Verifikasi perusahaan pers bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan pers sudah menjalankan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik serta undang undang terkait lainnya. (BTM /jmsi)