BTM.CO.ID, BATAM – Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 kriteria PPKM untuk di Kepulauan Riau ( Kepri ) memiliki tingkat level PPKM yang berbeda diĀ wilayah Kabupaten atau Kota.
Tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 48 Tahun 2021 di Kepulauan Riau ( Kepri ) wilayah Kabupaten/Kota terdapat level 1, level 2 dan level 3.
Dikutip btm.co.id dalam salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 1 (satu) yaitu Kota Tanjung Pinang, Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Kota Batam dan Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Natuna.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 5 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021.
Berikut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 didapat btm co.id Selasa (5/10/2021). ( BTM /DDR)