Ternyata Kepri Bukan PPKM Level 1, Ini Instruksi Menteri Dalam Negeri No 48 di Kepri

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 kriteria PPKM untuk di Kepulauan Riau ( Kepri ) memiliki tingkat level PPKM yang berbeda diĀ  wilayah Kabupaten atau Kota.

Tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 48 Tahun 2021 di Kepulauan Riau ( Kepri ) wilayah Kabupaten/Kota terdapat level 1, level 2 dan level 3.

Dikutip btm.co.id dalam salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 1 (satu) yaitu Kota Tanjung Pinang,  Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Kota Batam dan Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Natuna.

BACA JUGA:   Logo HUT Kepri Ke-19 Tuai Kritik, Ketinggalan Zaman dan Diduga Plagiat

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 5 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021.

Berikut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 didapat btm co.id Selasa (5/10/2021). ( BTM /DDR)

BACA JUGA:   Usai Jalani Karantina, Kontingen Kepri Kembali ke Kabupaten/Kota Asal
  • Bagikan