Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Pelaku Selundupkan Sabu Dalam Dubur di Hang Nadim Batam

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Lagi, Bea Cukai Batam berhasil amankan seorang Pria calon penumpang
pesawat yang menyelundupkan sabu seberat 203,6 gram di dalam duburnya.

Pria inisial BS ini diketahui akan
mengirimkan barang haram tersebut ke Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Bandara internasional Hang Nadim Kota Batam.

Kepala Bidang BKLI M. Rizki Baidillah menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan profiling
dan analisa gerak-gerik yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai saat mengawasi kegiatan penumpang di
Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.

BACA JUGA:   Motivasi Tinggi, Atlit Renang Kepri Siap Berjuang Raih Medali Di Pon XX Papua

“Jadi, pada tanggal 06 Agustus 2021 sekitar pukul 06.10 WIB berdasarkan hasil profiling dan analisa
gerak-gerik, petugas Bea Cukai mencurigai salah seorang penumpang inisial BS saat melewati x-ray
Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim,” jelas Rizki.

Selanjutnya BS diberikan beberapa pertanyaan singkat dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang
bawaannya, karena penumpang tersebut menunjukkan gelagat yang mencurigakan maka digiring ke Hanggar Bea Cukai Hang Nadim untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

BACA JUGA:   Selama Dua Hari Terowongan Pelita Kota Batam Ditutup Total, Ada Apa?

“Di Hanggar yang bersangkutan dilakukan tes urin, ternyata (yang bersangkutan) positif konsumsi sabu,”
papar Rizki.

Untuk lebih memastikan maka BS dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dirontgen.

“Setelah dirontgen, citra di bagian dubur menunjukkan terdapat 3 bungkus barang berbentuk bulat yang dicurigai sebagai sabu,” terang Rizki.

BS lalu dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan terhadap
tiga bungkus yang mencurigakan tersebut, setelah dikeluarkan dan dilakukan tes kandungan, diketahui tiga bungkus tersebut merupakan sabu dengan total berat 203,6 gram.

BACA JUGA:   PIKORI BP Batam Gelar Sunatan Massal, Marlin Agustina: Hati - Hati Jangan Lasak

“Atas tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk diproses
lebih lanjut,” pungkas Rizki.

Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, ( BTM / r)

  • Bagikan