Lima Orang Dijadikan Tersangka Atas Dugaan Pemalsuan Surat Kavling di Kota Batam

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Satgas Mafia Tanah Polda Kepri yang merupakan kerja sama Ditreskrimum Polda Kepri dan Kanwil BPN Provinsi Kepri berhasil mengungkap kasus Pemalsuan Surat Kavling Siap Bangun (KSB).

Sebanyak lima orang ditetapkan menjadi tersangka, atas kasus Pemalsuan Surat Kavling Siap Bangun (KSB) tersebut yang berada di Kavling Manggis Sei Daun Kel. Tanjungpiayu Kec. Seibeduk Kota Batam.

Akibat perbuatan Pemalsuan Surat Kavling Siap Bangun (KSB) para pelaku, ditaksir mencapai total kerugian Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

BACA JUGA:   Karyawan SPAM Batam Lakukan Vaksinasi Booster Di One Batam Mall

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Sengketa Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Kepri Yudi Hermawan didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, Plt Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Irwan Toni dan Ps.Paur Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik pada saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri. Selasa (11/4/2023).

″Satgas Mafia Tanah Provinsi Kepri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat Kavling Siap Bangun seluas 1 Hektar dengan total kerugian Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah), pengungkapan ini menindaklanjuti Laporan Polisi dengan waktu kejadian Mei tahun 2022 dan lokasi tempat kejadian yaitu Kavling Manggis Sei Daun Kel. Tanjungpiayu Kec. Seibeduk Kota Batam. Pengungkapan kasus ini berhasil menangkap 5 orang tersangka yang memiliki perannya masing-masing.” Ujar Kepala Bidang Sengketa Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Kepri Yudi Hermawan

BACA JUGA:   FORKOPIMDA Kota Batam Himbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan Saat Vaksinasi Di Temenggung

Dijelaskannya, modus operandi para pelaku yaitu menerbitkan Surat KSB (kavling siap bangun) dengan dibuatkan tahun terbit mundur antara 2012 sampai dengan 2015, serta tanda tangan Tato Wahyu mantan Direktur Pemukiman, Lingkungan dan Balai Agribisnis BP Batam sejak tahun 2010 s.d 20 April 2015 dipalsukan.

BACA JUGA:   Muhammad Rudi Ajak INKINDO Kepri Aktif Membangun Daerah

“Akibat tindakannya para pelaku pemalsuan surat kavling tersebut dijerat Pasal 263 KUHP Ayat (1) dan (2) Jo 55 KUHP Jo 56 KUHP Tentang Pemalsuan Surat dan atau Menggunakan Surat Palsu Dengan Pidana Penjara Selama Lamanya 6 Tahun dan Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Otentik dengan Pidana Penjara selama lamanya 7 Tahun.”- Tutupnya. ( BTM /r)

  • Bagikan