Amsakar-Li Claudia Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD Apresiasi Capaian Opini WTP ke-14

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin. Dalam kesempatan itu, pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kota Batam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.

Pada agenda tersebut, Amsakar secara simbolis menyerahkan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD Kota Batam untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam penjelasannya, Amsakar menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

BACA JUGA:  Pansus DPRD Kota Batam Gelar Rapat dan FGD, Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

Ia menjelaskan, laporan keuangan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dan secara resmi diserahkan kepada pemerintah daerah pada 2 Juni 2026.

“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Batam kembali meraih opini WTP untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut. Secara umum, laporan keuangan Tahun Anggaran 2025 telah disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, didukung kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” ujar Amsakar.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Batam atas sinergi dan dukungan yang selama ini terjalin dalam proses pengelolaan keuangan daerah. Meski kembali meraih opini WTP, Pemerintah Kota Batam berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pemaparannya, Amsakar menjelaskan bahwa pendapatan daerah pada APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp4,29 triliun dan terealisasi sebesar Rp4,14 triliun atau mencapai 96,48 persen.

BACA JUGA:  SPMB Batam 2026 Belum Dibuka Resmi, Tapi Pendaftaran Online SD dan SMP Sudah Bisa Dilakukan

Realisasi tersebut ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,25 triliun atau 95,29 persen dari target, pendapatan transfer sebesar Rp1,88 triliun atau 97,92 persen dari target, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp10,71 miliar atau mencapai 101,29 persen dari target yang ditetapkan.

Sementara itu, dari sisi belanja daerah, Pemerintah Kota Batam mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,43 triliun dengan realisasi mencapai Rp4 triliun atau sebesar 90,44 persen.

Realisasi tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp3,19 triliun atau 91,58 persen, belanja modal sebesar Rp516,43 miliar atau 79,98 persen, belanja tidak terduga sebesar Rp445,54 juta, serta belanja transfer sebesar Rp290,15 miliar atau 107,15 persen dari target yang dianggarkan.

Berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja tersebut, APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 mencatat surplus sebesar Rp137,91 miliar.

BACA JUGA:  Permohonan Membludak, Disdukcapil Batam Tegaskan Pengurusan KIA Hanya Melalui Tiga Jalur Resmi

Adapun posisi keuangan Pemerintah Kota Batam per 31 Desember 2025 menunjukkan total aset sebesar Rp11,23 triliun, kewajiban jangka pendek sebesar Rp168,16 miliar, dan ekuitas akhir sebesar Rp11,06 triliun.

Selanjutnya, saldo anggaran lebih akhir yang tercatat dalam Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) mencapai Rp221,97 miliar.

Melalui realisasi pembiayaan neto sebesar Rp134,54 miliar, Pemerintah Kota Batam memperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) akhir sebesar Rp272,45 miliar. Setelah disesuaikan dengan sisa dana kas pada BLUD, JKN, dan BOS, SiLPA bersih yang akan diperhitungkan dalam APBD tahun berikutnya sebesar Rp247,13 miliar.

Mengakhiri penyampaiannya, Amsakar berharap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Semoga pembahasan dapat berlangsung konstruktif sehingga menghasilkan keputusan terbaik bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Batam,” katanya. (Btm/r)

  • Bagikan