Polresta Barelang Bekuk Pelaku Pencurian Pecah Kaca di Tiga Lokasi di Batam

  • Bagikan

BATAM.CO.ID, BATAM – Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) modus pecah kaca mobil yang terjadi di tiga lokasi berbeda di Batam. Dalam konferensi pers pada Selasa, 29 Juli 2025, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin memimpin pengungkapan kasus ini.

Dua tersangka, MTH (29) dan RW (29), berhasil diamankan. MTH adalah residivis kasus serupa di Palembang dan terlibat dalam tiga kasus pencurian ini, sedangkan RW hanya terlibat di wilayah Lubuk Baja.

Kejadian bermula dari tiga laporan polisi di Polsek Lubuk Baja, Sagulung, dan Sekupang. Para korban baru saja bertransaksi dari bank.

BACA JUGA:   DEAR WARGA BATAM: Pemko Batam Gelar Pasar Murah, Ini Lokasi dan Jadwalnya
  • 20 Juni 2025: Korban KP (29) kehilangan tas berisi uang Rp1 juta, SGD 150, dan dokumen penting di parkiran Universitas Putera Batam, Lubuk Baja.
  • 4 Juli 2025: Korban T (36) merugi Rp110 juta di kawasan Ruko Villa Muka Kuning, Sagulung.
  • 21 Juli 2025: Korban AW (43) kehilangan uang tunai Rp65 juta di parkiran Masjid Baiturrahman, Sekupang, saat menjalankan ibadah.

Modus operandi pelaku adalah mengintai korban dari bank, mengikuti kendaraan mereka, dan memecahkan kaca mobil menggunakan serpihan keramik busi saat korban lengah. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri.

BACA JUGA:   DPRD Batam Gelar Vaksinasi Dosis Kedua Bagi Staf dan Keluarga Kesektariatan Dewan

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang mengamankan RW pada 22 Juli 2025 di sekitar Welcome to Batam. Pengembangan kasus kemudian membawa polisi ke Palembang, tempat MTH ditangkap di kamar 711 Hotel Peninsula Palembang pada dini hari 27 Juli 2025.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit sepeda motor dan perhiasan emas (kalung dan gelang) senilai lebih dari Rp14 juta. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K. menghimbau masyarakat untuk menghubungi kepolisian jika melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar untuk mendapatkan pengamanan.

BACA JUGA:   Baznas Batam Berikan Beras Kepada Tenaga Honorer RSUD Embung Fatimah, Marlin: Jangan Berhenti untuk Saling Berbagi

“Apabila hendak melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar, kami persilakan untuk menghubungi pihak kepolisian guna mendapatkan pengamanan. Jangan meninggalkan uang atau barang berharga di dalam kendaraan karena hal tersebut dapat memancing tindak kejahatan.” ujar Kombes Pol Zaenal Arifin.

Dengan adanya penangkapan ini, Polresta Barelang berharap masyarakat semakin waspada dan tidak ragu untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kota Batam. (Btm/r)

  • Bagikan