BTM.CO.ID, BATAM – Subdit II Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) sedang menyelidiki kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang oknum anggota Polri berinisial GP (49 tahun). Korban, Brijen Royjen Siburian (45 tahun), warga Sagulung, Batam, melaporkan kerugian hingga Rp280 juta setelah tergiur janji kelulusan anaknya dalam seleksi Bintara Polri 2024.
Kasus ini berawal ketika korban diperkenalkan kepada tersangka GP melalui Indo Tambun, pemilik warung kopi di kawasan Barelang. GP mengaku bisa memuluskan jalan Marriot Syahputra (anak korban) menjadi anggota Polri asal mau membayar sejumlah uang.
Percaya pada bujukan tersangka, korban pun menyerahkan uang secara bertahap—baik via transfer (ke rekening BRI dan BNI atas nama GP) maupun tunai—dari 27 November 2023 hingga 17 Mei 2024. Namun, setelah dana cair, tak ada kabar kelulusan. Bahkan, sejak September 2024, GP hilang kontak.
Penyidik Polda Kepri telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit ponsel milik tersangka, rekening koran bank BRI dan BNI, serta nomor ujian atas nama Marriot Syahputra. Investigasi juga mengungkap bahwa GP sebelumnya menerima uang dari tiga korban lain, namun dana mereka sudah dikembalikan.
Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Asep Safrudin, menegaskan komitmennya membersihkan institusi dari oknum bermasalah.
“Kami tak akan tolerir anggota yang mencoreng nama Polri. Hukum akan ditegakkan, baik punishment bagi pelanggar maupun reward bagi yang berprestasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.SI., juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya janji kelulusan seleksi Polri dengan iming-iming biaya.
“Proses rekrutmen resmi dan gratis, tanpa pungutan (GRATIS). Segera laporkan jika ada yang meminta uang atas nama penerimaan Polri melalui Call Center 110 atau Super Apps Polri”, ujarnya.
GP dijerat Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan Pasal 372 KUHP (Penggelapan), dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap apakah ada korban lain. (Btm/r)







