Tiga Perusahaan di Batam Terlibat Penyelundupan 73 Kontainer Limbah Berbahaya, Menteri LH Hanif: Pemerintah Tidak Mentolerir, Pidanakan!

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Pemerintah Indonesia menegaskan sikap tegas dalam melindungi lingkungan hidup dari ancaman limbah berbahaya dan beracun (B3). Sebanyak 73 kontainer berisi limbah elektronik (e-waste) ilegal asal Amerika Serikat berhasil digagalkan masuk ke Batam dan seluruhnya dipastikan akan dire-ekspor ke negara asal.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap praktik impor limbah elektronik ilegal.

“Pemerintah tidak akan mentolerir upaya menjadikan Indonesia sebagai tempat pembuangan limbah ilegal dari luar negeri. Setiap pihak yang terbukti melakukan impor limbah elektronik ilegal akan diproses secara hukum dan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Hanif dalam keterangan pers yang diunggah di laman resmi KLH, Jumat (3/10/2025).

Kasus ini bermula dari hasil deteksi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (GAKKUM LH) KLH/BPLH bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Mereka menemukan indikasi pemasukan limbah elektronik melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam, pada 22–27 September 2025.

BACA JUGA:   Komisi III DPRD Batam Gelar RDPU, Mediasi Warga Keberatan Pembangunan SPBU di Perum Muka Kuning Indah II

Menindaklanjuti hal tersebut, KLH/BPLH segera melayangkan surat kepada Dirjen Bea Cukai untuk mencegah kontainer keluar dari pelabuhan sekaligus melakukan pengawasan ketat terhadap sejumlah perusahaan pengimpor.

Pemeriksaan fisik bersama KPU Bea Cukai Batam mengungkap bahwa 73 kontainer tersebut dimiliki oleh tiga perusahaan:

BACA JUGA:   BP Batam Gelar Bimtek SPIP Terintegrasi, Dorong Wujudkan Good Governance
  • PT Logam Internasional Jaya.
  • PT Esun Internasional Utama Indonesia.
  • PT Batam Battery Recycle Industry

Direktorat Pengelolaan Limbah B3 KLH/BPLH memastikan kontainer berisi limbah B3 kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3), berupa printer circuit board (PCB), CPU, hard disk, karet kawat, serta komponen elektronik bekas lainnya.

Masuknya limbah elektronik ilegal ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun serta denda Rp5 miliar hingga Rp15 miliar bagi pelaku impor limbah B3 ke wilayah Indonesia.

BACA JUGA:   Kunjungan KSAD Ke Batam, Rudi Sambut Langsung Kedatangan Jenderal Dudung Abdurachman

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, menegaskan komitmen pemerintah membawa kasus ini hingga ke ranah hukum.

“Temuan ini bukti bahwa modus impor limbah B3 masih terjadi. Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membawa kasus ini ke ranah pidana. Selain sanksi administratif, perusahaan-perusahaan yang terlibat akan dikenakan sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam UU Lingkungan Hidup,” ujar Rizal.

Langkah tegas KLH/BPLH ini membuktikan komitmen Indonesia dalam menjaga kelestarian ekosistem dan melindungi kesehatan masyarakat. Pemerintah menegaskan bahwa Indonesia tidak akan membiarkan dirinya dijadikan tempat pembuangan limbah dunia. (Btm/r)


  • Bagikan