Tiga Perusahaan Batam Terlibat 73 Kontainer Limbah Elektronik Ilegal, Bea Cukai Batam: Paling Banyak Milik PT Esun Internasional Utama Indonesia

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Bea Cukai Batam bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 73 kontainer berisi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa limbah elektronik (e-waste) ilegal asal Amerika Serikat yang masuk melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa pemilik 73 kontainer tersebut telah diketahui. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang-barang tersebut milik tiga perusahaan di Batam.

“Dari hasil pemeriksaan Bea Cukai Batam dan KLH, diketahui tiga perusahaan yang terlibat, yakni PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry. Dari jumlah tersebut, yang paling banyak adalah milik PT Esun,” ujar Zaky kepada awak media, Senin (6/10/2025).

Kontainer berisi limbah kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3).

Barang-barang di dalamnya meliputi circuit board, kabel karet, CPU, hard disk, komponen elektronik bekas, hingga oli bekas.

Seluruh limbah tersebut dinyatakan melanggar aturan impor limbah B3 dan akan segera diproses untuk re-ekspor kembali ke Amerika Serikat.

Masuknya limbah elektronik ilegal ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap pelaku yang memasukkan limbah B3 ke Indonesia dapat dikenai sanksi pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun dan denda Rp5 hingga Rp15 miliar.

Dengan penindakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi lingkungan hidup Indonesia dari ancaman limbah berbahaya yang dapat merusak ekosistem serta membahayakan kesehatan masyarakat. (btm/s)

  • Bagikan