BTM.CO.ID, BATAM – Kapolda Kepulauan Riau Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar, Kota Batam, Senin (1/10/2025).
Proyek bernilai kontrak Rp75,5 miliar itu berdasarkan audit investigatif BPK RI menimbulkan kerugian negara hingga Rp30,6 miliar.
Konferensi pers di Mapolda Kepri turut dihadiri Dirreskrimsus Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora, Kabid Humas Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Kabid Propam Kombes. Pol. Eddwi Kurniyanto, serta Kasubdit III Tipidkor Kompol Paksi Eka Saputra.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Mei 2024 dan ditindaklanjuti Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri. Setelah dilakukan penyelidikan, perkara naik ke tahap penyidikan pada Februari 2025. Puluhan saksi diperiksa, mulai dari unsur penyelenggara negara, penyedia, konsultan hingga tenaga ahli.
Penyidik menetapkan tujuh tersangka, yakni:
- AMU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- IMA, kuasa KSO penyedia (PT MUS, PT DRB, PT ITR).
- IMS, Komisaris PT ITR.
- ASA, Direktur Utama PT MUS.
- AHA, Direktur Utama PT DRB.
- IRS, Konsultan Perencana.
- NVU, bagian dari KSO penyedia.
Para tersangka ditangkap di Jakarta, Bali, dan Batam lalu ditahan di Rutan Polda Kepri.
Barang bukti yang disita antara lain 74 dokumen proyek, perangkat elektronik, perhiasan emas 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp212,7 juta, dan 1.350 dolar Singapura. Penyidik juga masih menelusuri aset lain terkait perkara ini.
Proyek yang seharusnya selesai pada November 2022 tidak rampung hingga kontrak diputus Mei 2023. Namun, pembayaran kepada penyedia jasa telah mencapai Rp63,6 miliar.
Hasil penyidikan mengungkap adanya laporan fiktif pengerukan dan pemasangan batu kosong, mark up volume pekerjaan, hingga pemberian data rahasia lelang oleh konsultan kepada penyedia dengan imbalan uang.
Kapolda Kepri menegaskan bahwa Polda Kepri berkomitmen menindak tegas kasus korupsi.
“Penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Irjen. Pol. Asep Safrudin.
Dirreskrimsus Kombes. Pol. Silvester menambahkan, penyidikan masih dikembangkan dan terbuka kemungkinan munculnya tersangka baru.
Para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta perampasan aset dan pembayaran uang pengganti.
Saat ini berkas perkara tengah dilengkapi untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri. (Btm/r)










