Tersangka Sang Majikan Rosalina Bantah Terlibat Penyiksaan ART Intan asal NTT

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Rosalina, majikan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiksaan terhadap Intan, Asisten Rumah Tangga (ART) asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), membantah terlibat dalam penganiayaan tersebut. 

Melalui pengacaranya, Rosalina menyangkal telah memukul Intan. “Klien kami tidak melakukan pemukulan terhadap Intan dan tidak pernah melakukan kekerasan,” tegas Advokat Perjuangan Sihombing dari Kantor Hukum NRPA & Partner tersebut kepada awak media senin (30/6/2025).

Ia menjelaskan, Rosalina bersedia dibawa ke polisi karena adanya ancaman dari warga.

BACA JUGA:  Pemko Batam Gandeng BRIN Fungsikan Kembali Kebun Raya Batam Menjadi Destinasi Unggulan

“Saat itu, ada ancaman massa yang hendak membakar rumah dan mobil klien kami, sehingga ia memilih diamankan polisi,” ujar Sihombing. 

Namun, saat proses pemeriksaan di kantor polisi, Rosalina diduga tidak didampingi pengacara dan tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. 

BACA JUGA:  Pemko Batam Gandeng BRIN Fungsikan Kembali Kebun Raya Batam Menjadi Destinasi Unggulan

Sebelumnya, Polresta Barelang telah menetapkan Rosalina dan rekan Intan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. Kasus ini mencuat setelah Intan, ART asal NTT, diduga menjadi korban penganiayaan.  (Btm/DDR)

  • Bagikan