Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu 188 Gram dan 266 Paket Barang Ilegal

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan dalam operasi terpisah, yakni penangkapan sabu-sabu seberat 188,9 gram di Bandara Hang Nadim dan penyitaan 266 paket barang kiriman ilegal di perairan Batu Besar.

Operasi ini menunjukkan kesigapan petugas dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara.

Pada Selasa (22/7/2025), petugas mengamankan seorang penumpang berinisial OT yang hendak terbang ke Lombok via Surabaya. Setelah pemeriksaan mendalam, ditemukan tiga bungkus sabu-sabu seberat 188,9 gram yang disembunyikan di area dubur. OT mengaku diupah Rp5 juta per bungkus oleh seorang bandar bernama PI, dengan bantuan residivis narkoba SH.

BACA JUGA:   "DISENTIL" Media, Terkait Kerjasama Iklan Pemko Batam. Rudi Panjaitan : Proses Transparan

Barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut. Penggagalan ini disebut menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar yang seharusnya digunakan untuk biaya rehabilitasi korban narkoba.

Di kasus terpisah, Bea Cukai menahan kapal Nasya di perairan Batu Besar pada Senin malam (21/7/2025). Kapal tersebut mengangkut 266 koli barang kiriman tanpa dokumen resmi yang hendak dibawa ke Tanjung Uban. Petugas masih menghitung nilai barang dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di baliknya.

BACA JUGA:   Kapolsek Bengkong Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas, Mencegah Lebih Baik Sebelum Terjadi

Kepala Bidang Penindakan Bea Cukai Batam, Muhtadi, mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan kepabeanan.

“Kami apresiasi laporan warga yang membantu operasi ini. Kepatuhan hukum penting untuk melindungi industri dalam negeri,” tegasnya. (BTM /r)

  • Bagikan