Sekda Kota Batam Jefridin Hamid, Buka Konsultasi Ranperwako RDTR Belakang Padang

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid membuka acara konsultasi Ranperwako RDTR Wilayah Perencanaan Belakangpadang.

Jefridin mengatakan dalam pembangunan penataan perencanaan sangat diperlukan. Hal ini karena ruang yang saat ini ditempati sangat terbatas dan yang tersedia tidak pernah bertambah.

“Karena itulah perlu dilakukan penataan ruang dengan baik,” kata Jefridin di Hotel Aston, Rabu (11/10/2021).

BACA JUGA:   bright PLN Batam Raih Piagam Penghargaan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dari Kemnaker RI

Saat ini Kota Batam telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam.

Selain itu Perwako Batam Nomor 60 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batuampar, Lubuk Baja, Sekupang dan Batuaji.

BACA JUGA:   Kolaborasi PT Aruna Milik Salim Group dengan PLN Batam Akan Kelola PLTS Ground Mounted Terbesar di Indonesia

“Hal ini tentu merupakan berita yang sangat menggembirakan. Karena Kota Batam telah memiliki hampir lengkap terkait aturan tentang penataan ruang,” katanya.

Saat ini Pemko Batam melaksanakan konsultasi publik pertama penyusunan RDTR Kecamatan Belakangpadang. Untuk lebih mendapatkan masukan agar rancangan Perwako RDTR Kecamatan Belakangpadang.

BACA JUGA:   Bea Cukai Batam Amankan Penumpang Tujuan Surabaya -Lombok, Ditemukan Sabu 301,4 Gram Dalam Duburnya

“Saya berharap tamu undangan dan peserta konsultasi dapat berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan, tanggapan, saran dan perbaikan dalam rancangan Perwako RDTR Kecamatan Belakangpadang,” katanya. (BTM /r)

  • Bagikan