Bea Cukai Batam Amankan Penumpang Tujuan Surabaya -Lombok, Ditemukan Sabu 301,4 Gram Dalam Duburnya

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Bea Cukai Batam kembali berhasil mengamankan seorang Pria inisial A
(35) calon penumpang pesawat rute Batam-Surabaya-Lombok yang menyelundupkan tiga
bungkus plastik berisi total 301,4 gram sabu di dalam duburnya.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI)
Zulfikar Islami menyampaikan bahwa penumpang tersebut diamankan di Terminal
Keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Minggu, (3/10/2021).

“Untuk kronologi, jadi pada Minggu, 3 Oktober 2021 sekitar pukul 05.45 WIB petugas Bea
Cukai Bandara Hang Nadim melakukan kegiatan profiling terhadap penumpang Pria inisial A,”
ujar Zulfikar.

BACA JUGA:   Kasus Korupsi Lahan Rusun di Cengkareng, Bareskrim Amankan Aset Senilai Rp 700 Miliar

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang tersebut dan
melakukan proses wawancara, dari hasil wawancara ia mengaku mengonsumsi sabu dan
mengakui membawa sabu yang disembunyikan di dalam duburnya.

“Petugas kemudian membawa penumpang tersebut ke Rumah Sakit Awal Bros untuk
dilakukan rontgen dan hasilnya benar ditemukan 3 barang bukti bungkusan plastik
disembunyikan di dalam dubur yang bersangkutan,” papar Zulfikar.

BACA JUGA:   KemenPPPA Mendorong Pelaku Kekerasan Seksual 15 Santri di Pangalengan Dijatuhi Hukuman Berat

Petugas kemudian uji narcotest untuk memastikan kandungan dari isi bungkusan plastik
tersebut.

“Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan tersebut positif narkoba jenis
Sabu/Methamphetamine,” ujar Zulfikar.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional
Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA:   107 Kg Sabu-sabu Berhasil Diamankan Satnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam

“Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1)
dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling
lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.0. ( BTM /r)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *